Jokowi Berhentikan Tak Hormat Hasyim Asy'ari Usai Terkena Kasus Asusila

author DN

- Pewarta

Rabu, 10 Jul 2024 22:10 WIB

Jokowi Berhentikan Tak Hormat Hasyim Asy'ari Usai Terkena Kasus Asusila

Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pencopotan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari, dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut penjelasannya, pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Baca Juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.

Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

Di sisi lain, KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.

Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU dilakukan setelah pimpinan KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7/2024). 

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU