Surabaya (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa rumah sejumlah anggota DPRD Jatim. Hal ini terkait dengan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua Simanjuntak.
Di awal, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan tidak ada operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota DPRD Jatim.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Gak ada (tangkap tangan)," ujar Alex, Rabu, (10/7/2024).
Akan tetapi, ketika ditanya terkait penggeledahan, ia membenarkan bahwa ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Sahat. Termasuk korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
"Ini kasus lama, pengembanngan pokir dana hibah. Iya (penggeledahan). Untuk melengkapi alat bukti," tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Alex belum menjelaskan identitas anggota DPRD Jatim yang rumahnya digeledah.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Sebelum itu, Sahat terjaring tangkap tangan pada 14 Desember 2022 bersama 3 orang lain dalam kasus pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Ketika perkara itu, Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan serta bayar uang pengganti 39,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Editor : Pahlevi