Surabaya (optika.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun 2021.
"Anggota DPRD ada empat orang (tersangka) kalau tidak salah," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dilansir dari Antara, Rabu, (10/7/2024).
Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!
Sementara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan pengggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sampaikan Pesan Bu Mega ke Caleg DPRD se-Jatim
Akan tetapi, ia belum memberikan keterangan lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah maupun temuan tim penyidik ketika melakukan penggeledahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya," ucap dia.
Baca Juga: PDIP Jatim Bekali Caleg Terpilih, Fokus pada Ideologi Pancasila!
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021.
Editor : Pahlevi