Pertarungan Belum Selesai Bro!

author Pahlevi

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 11:21 WIB

Pertarungan Belum Selesai Bro!

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Musuh Bersama Itu Anies Baswedan

Surabaya (optika.id) -Pertarungan yang saya tulis dalam artikel ini bukanlah pertarungan antara Rusia dan Ukraina, atau antara Israel dan Hamas di Gaza, karena memang kedua pertarungan ini masih sedang terjadi sampai sekarang. Yang saya maksud adalah pertarungan politik yang terjadi di negeri kita ini terutama di Jakarta.

Masyarakat yang mengikuti dinamika politik nasional wabil khusus politik pemilihan kepala daerah dikejutkan dengan perubahan peraturan yang menyangkut proses pilkada itu. Kejutan itu datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagiangugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada:

Point. c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuatpada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga: There Is No Free Lunch

Keputusan MK itu menyebabkan berubahnya bargaining position PDIP karena PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara (sudah diatas 7.5%),  sudah bisa mengusulkan calon sendiri termasuk Anies Baswedan maju di Pilkada DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa analis politik menyebutkan bahwa rekayasa Jokowi menjegal Anies Baswedan bisa kebobolan dalam waktu relatif sangat pendek dengan pendaftaran Pilgub tanggal 29 Agustus 2024. Selain itu formasi KIM Plus yang sudah merasa yakin akan menang di Pilgub DKI Jakarta akan beresiko bisa di kalahkan oleh PDIP kalau jadi calonkan Anies Baswedan. Tambahan pula rekayasa Cagub independen yang sangat sarat rekayasa sekedar mengantarkan Ridwan Kamil Siswono akan sia sia ( kecuali ada niat yang penting sudah dapat angpao).

Kalau tidak salah ada lagi keputusan MK (terbaru), usia 30 ditentukan saat penetapan calon. Jadi tanggal 27-29 Agustus (saat pendaftaran peserta pilkada usianya) harus 30 tahun," putusan ini menyebabkan putra presiden Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju pilkada.

Keputusan MK yang mengejutkan itu diputuskan tanpa melibatkan adik ipar presiden Jokowi Anwar Usman mantan Ketua MK.

Baca Juga: Atas Nama Toleransi Menghina Agama

Keputusan MK yang mengejutkan itu juga seakan menyebabkan dunia perpolitikan di nusantara terutama di Jakarta berhenti berputar. Juga untuk sementara hal itu melupakan persoalan bangsa lainnya yang strategis antara lain soal bisa tidaknya nanti Indonesia mencapai pertumbuhan 5,2%, soal pembangunan IKN yang masih tersendat, soal nilai tukar Rupiah yang melemah, soal ribuan buruh pabrik tekstil di Jawa Barat yang di PHK, soal penegakan hukum khususnya terhadap kasus-kasus korupsi, soal daya beli masyarakat yang turun drastis, soal melemahnya kekuatan kelompok menengah, soal kemiskinan, stunting dsb dsb.

Tapi apakah keputusan MK itu lalu menghentikan gerakan pihak-pihak yang merasa dirugikan? Nampaknya jawabannya Tidak!, karena mulai terdengar kasak kusukdi DPR, Kementrian Hukum dan HAM, partai-partai politik untuk menyikapi keputusan MK itu.

Memang Pertarungan Belum Usai.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU