Polres Palembang Tangkap Jaringan Narkoba di Kalangan Mama Muda

author optika

- Pewarta

Jumat, 05 Nov 2021 00:12 WIB

Polres Palembang Tangkap Jaringan Narkoba di Kalangan Mama Muda

i

pngwing.com

Optika.id,  Palembang - Seorang mama muda Inka Sasmita (21), diringkus polisi di kediamannya di Jalan Kauman Banyuasin.

Pelaku merupakan warga Lorong Manggar I  RT 10 RW 3 Kelurahan lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II. Palembang.

Baca Juga: Waspadai Dampak Penggunaan Narkoba Pada Remaja

Inka ditangkap dalam penyamaran polisi saat berada di rumah keduanya, Ia biasanya melayani pembeli di ruang tamunya agar tetangga sekitarnya tidak curiga.

Polrestabes Palembang berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu. Yang berawal dari informasi warga sekitar, mengenai sering terjadinya transaksi di rumah tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung menggerebek rumahnya.

Dari informasi tersangka mengatur tempat transaksi di kawasan Ilir timur, tetapi Inka mendadak merubah tempat perjanjian untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Mommy Shaming, Ketika Ibu Saling Menjatuhkan Ibu yang Lain

Namun saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi baru dan menangkap Inka nyaris tanpa perlawanan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, kalau dijumlahkan sekitar 68 juta, Jelas Kompol Mario, Kamis (4/11/2021).

Berikut beberapa fakta kasus Inka sasmita:

Baca Juga: Tanggapan Ahli Gizi Terkait Video Viral Ibu Beri Kopi Susu ke Anak di TikTok

  1. Inka Sasmita diciduk pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi narkoba
  2. Inka memanfaatkan rumah keduanya yang berada di Ilir Timur untuk memperjualbelikan sabu-sabu
  3. Operasi penangkapan Inka Sasmita dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry
  4. dalam penangkapannya, sabu-sabu tersebut di simpan didalam bungkusan plastik klip bening, dengan barang bukti lain yaitu handphone dan celana jeans biru
  5. Inka dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Reporter: Mei Nurkholifah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU