Optika.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait penetapan Pilpres 2024, dengan alasan bahwa objek sengketa yang dipermasalahkan berada di luar kewenangan PTUN.
Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai bahwa sengketa ini merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, ujar juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, saat membacakan putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Jika PDIP Bersama Anies, Pilpres 2029 Bisa Jadi Hadirkan Calon yang Kuat!
Dalam perkara bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut, hakim memutuskan PDI Perjuangan harus membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri, mewakili PDI Perjuangan, mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta. Partai tersebut menganggap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada empat poin permohonan PDI Perjuangan kepada Majelis Hakim PTUN. Pertama, meminta pengadilan untuk memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Kedua, meminta KPU RI agar tidak melakukan tindakan administratif sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: Usai Penetapan Calon, Eri Janji Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye
Selanjutnya, PDI Perjuangan memohon agar keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dinyatakan batal, dan yang terakhir, meminta pengadilan agar KPU mencabut serta mencoret pasangan Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Editor : Pahlevi