Netizen: Omon-Omon PPN Naik 12 persen, Terima Kasih Pemilih 02!

author Pahlevi

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2024 19:12 WIB

Netizen: Omon-Omon PPN Naik 12 persen, Terima Kasih Pemilih 02!

Optika.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal tersebut menjadi kado tahun baru bagi rakyat Indonesia yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjanjikan jika kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah saja.

Namun faktanya, barang yang bebas PPN 12 persen hanya sembako. Sedangkan makanan lain yang dikategorikan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan premium tetap akan dikenai PPN 12 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPN akan Tetap Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025

PPN 12 persen kecuali sembako ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sontak, jejak digital Prabowo dan pemerintahannya ramai dikupas habis netizen.

Hal ini terlihat dari cuitan akun X @ARSIPAJA. Akun ini membagikan dua tangkapan layar judul berita yang berbeda satu minggu. Berita pertama dipublikasikan pada 9 Desember 2024, sedangkan berita kedua pada 16 Desember 2024.

"Omon-omon PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. 9 Desember: hanya untuk barang mewah. 16 Desember: kecuali sembako," tulis akun @ARSIPAJA di akun X-nya seperti dikutip Optika.id, Jumat (27/12/2024).

Adapun judul berita pertama adalah "Prabowo soal PPN Naik 12 Persen di 2025: Hanya untuk Barang Mewah". Di sisi lain, judul kedua justru mengabarkan berita: "Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Kecuali Sembako".

Sontak, jejak digital pemerintahan Prabowo menuai kritik habis-habisan dari netizen tanah air.

"Udah bener kemarin pilih Anies yang mau pajak progresif buat 100 orang terkaya Indonesia. Rakyat dijejelin makan gratis sama bansos aja luluh, padahal akhirnya yang kecekek ya mereka-mereka dan kita-kita yang kalangan menengah juga. Gak ikut milih 02, tapi kena imbasnya juga gue. Makasih pemilih 02!" kritik warganet.

"Hadiah bagi rakyat Indonesia yang kebanyakan masih miskin tapi sok kaya, joget-joget nerimo seakan finansial mereka aman. Mayoritas ada tabungan buat pensiun aja udah alhamdulillah. Eh boro-boro, gak ada duit buat makan kan tinggal ngutang sodara atau tetangga, minjem di pinjol juga gampang," sindir warganet.

Kan. Btw ini itu akal-akalan pemerintah. Sembako gak kena PPN 12 persen? Tenang, tapi sembako harga jualnya akan naik. Kenapa? Ya karena baik bahan dan alat pendukung untuk dapetin sembakonya kena PPN itu. Dikira pengusaha mau nutupin budget PPN itu? Ya kagak la anjir," kesal netizen.

"Sumpah makin stress anjir tinggal di Indonesia, pemerintahnya semakin zolim sama rakyat. PPN dinaikin tapi rakyat malah semakin miskin. Lowongan kerja susah, pendapatan menurun, segala kebutuhan bakal semakin mahal," keluh netizen

Resmi Berlaku 1 Januari

Diketahui, Pajak Penambahan Negara (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. Lalu apa saja barang yang terkena PPN 12 persen?

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan PPN berlaku untuk sejumlah barang dari berbagai sektor strategis. Di antaranya konsumsi, layanan digital, layanan kesehatan, dan jasa properti.

Walau begitu, kata Sri Mulyani, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah atau premium yang cenderung dinikmati masyarakat kelas atas. Berikut daftarnya:

1. Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
2. Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
3. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
4. Buah-buahan premium
5. Beras premium
6. Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
7. Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
8. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Aksi Mahasiswa Tolak PPN 12 persen

Hari ini pun, Jumat (27/12/2024) massa mahasiswa BEM Seluruh Indonesia yang menggelar unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen mendesak pemerintah untuk menarik pajak kekayaan yang menyasar orang-orang kaya.

Menurut BEM SI, lebih baik pemerintah menarik pajak kekayaan sebesar 2 persen dari orang-orang kaya ketimbang menaikkan PPN 12 persen yang menyasar hingga ke kalangan menengah ke bawah. PPN 12 persen cuma beri uang ke Indonesia Rp 50 triliun, yang merasakan rakyat. Pajak ke orang kaya ditarik 2 persen saja bisa dapat Rp 81 triliun, ucap salah satu orator saat aksi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) seperti dilansir kompas.

Para mahasiswa mengingatkan, pemerintah sudah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2024.

Baca Juga: Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik Tahun Depan

Dalam aksinya, mereka menyuarakan 'Tolak PPN 12 persen: Suara Kami untuk Rakyat!'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kenaikan pajak bukan solusi, tapi ancaman bagi rakyat kecil. Saat kebutuhan hidup makin mahal, siapa yang paling dirugikan? Kita semua!," tulis postingan akun Instagram @bem_si dikutip Optika.id, Jumat (27/12/2024).

Namun, pemerintah justru kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Mahasiswa khawatir kenaikan PPN 12 persen dapat mengerek inflasi menjadi di atas 4 persen. Kenaikan PPN akan menyebabkan inflasi di tahun 2025 sebanyak 4,1 persen, dengan catatan November 2024, inflasi sebanyak 1,55 persen. Bayangkan, kawan-kawan, 1,55 persen saja sudah berasa, apalagi 4,1 persen, kata orator itu.

Pajak Harusnya Buat Crazy Rich

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) pernah mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan bagi orang super kaya atau crazy rich di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengatakan potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp 81,51 triliun setiap tahunnya. Perhitungan tersebut berdasarkan kekayaan 50 orang terkaya di RI yang datanya diambil dari Forbes.

Adapun indikator orang super kaya ialah individu yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 15,40 miliar (kurs Rp 15.400). "Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam 1 tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapat sekitar Rp 81 triliun sekian," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual.

Hanif melanjutkan, penerimaan pajak sebesar itu dapat digunakan untuk anggaran program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. "Jadi angka itu, Rp 81 sekian triliun tadi, kalau misal digunakan untuk anggaran lingkungan hidup, itu sudah 8 kali, 8 kali anggaran yang ada di lingkungan hidup," ucapnya.

Pajak Menurut Ulama

Sementara itu, di episode Shihab & Shihab episode 28 Februari 2020, salah seorang pegawai Kementerian Keuangan sempat menanyakan tentang kebenaran hadits pemungut pajak akan diazab di neraka.

Baca Juga: Begini Cara Menerapkan Tax Planning yang Legal, Bisa Menghemat Bayar Pajak

Quraish Shihab sendiri terkejut dengan pertanyaan tersebut, Saya takut sebaliknya, yang tidak bayar pajak bisa-bisa malah terancam neraka.

Ditegaskan Quraish Shihab, harta memiliki fungsi sosial sehingga umat Muslim harus membayar zakat. Selain itu, umat Muslim juga harus mengingat prinsip lain, yakni mengutamakan kepentingan orang banyak.

Atas dasar itulah, pajak bisa ditegakkan. Dari dulu zaman Nabi, ada dikenal zakat, ada dikenal jizyah, yaitu pungutan dari non-Muslim dalam rangka pelayanan negara terhadap dia. Perlu keamanan? Perlu biaya. Perlu jalan raya? Nah di sinilah letaknya pajak itu, jelasnya.

Pajak sejak semula ada, itu kewajiban agama melalui negara. Zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al-Quran. Jadi wajib, jangan nggak bayar pajak, sambungnya.

Sedangkan menurut Ustaz Khalid Basalamah, pajak adalah peraturan pemerintah. Tapi apakah ini bertemu dengan maslahat di syariah? Tidak, katanya, dikutip Optika.id dari YouTube Shorts kanal @rafabelajar, Jumat (27/12/2024).

Tidak ada dalam syariat (tentang) pajak, tidak ada pengambilan paksa dari masyarakat, (sedangkan) pajak kan pengambilan paksa dalam tanda kutip. Ini sebenarnya tidak ada dalam syariat, ini peraturan qanun wadai, peaturan pemerintah setempat, lanjutnya.

Maka perlu dilihat maslahat dan mudaratnya, yakni mempertimbangkan apa-apa saja dampak yang ditimbulkan bila tidak membayar pajak atau sebaliknya. Apabila ada mudarat yang datang, maka sebaiknya diikuti dan diniatkan sebagai sedekah.

Lalu bagaimana kata Ustaz Abdul Somad soal hadits pemungut pajak akan ditempatkan di neraka?

Dilihat di tayangan kanal YouTube Kun Ma Alloh, hadits itu muncul karena zaman Romawi. Dipungut pendapatan orang susah tanam gandum, dibawa ke istana, dibelikan emas untuk minuman tuan-tuan raja, ujar Ustaz Abdul Somad.

Adapun pajak untuk pembangunan sarana-prasarana, untuk jembatan, maka itu dibenarkan, begitu fatwa para ulama, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU