Optika.id-Anggota DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina, menekankan perlunya konsistensi antara pasal satu dengan pasal lainnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selly memandang konsistensi perlu agar ada kesinambungan pada setiap pasal di dalam RUU tersebut.
Karena dari beberapa pasal yang saya baca, masih ada yang belum konsisten. Misalnya, pada saat berbicara mengenai hak korban, bukan hanya korban dan saksi, tetapi juga keluarga korban perlu dimasukkan ke dalam pasal tersebut, ujar Selly dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Soal Abai Putusan MK: Demokrasi Indonesia Bisa Hancur!
Berbicara tentang maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dia mengusulkan hal berbau KBGO perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum RUU TPKS, karena menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sampai saat ini belum adanya RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai data pribadi, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual akan berbunyi seperti apa.
Mengingat hari ini kondisi eksisting bahwa kekerasan berbasis gender online adalah kekerasan yang sedang marak dan terjadi begitu cepat. Sehingga menyebabkan KBGO menjadi bagian yang harus menjadi solusi di dalam RUU ini, tegasnya.
Selain itu, Selly menilai, masalah kekerasan yang menyangkut pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi di dalam penjelasan pasal RUU TPKS ini perlu diberikan keterangan yang mendetail agar tidak menimbulkan kerancuan.
Yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk di dalamnya penggunaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menggunakan alat kontrasepsi sebagai pencegah kehamilan dan penyakit menular seksual, jelas Selly.
Baca Juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Langsung Dipilih Presiden, Inisiatif Siapa?
Dia juga berharap agar dalam pasal perlindungan terhadap korban, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual perlu didampingi oleh pendamping memiliki kelamin yang sama dengan korban kekerasan seksual harus dihilangkan atau diubah agar tidak menimbulkan kerancuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalimat di pasal itu tidak terlalu baik jika dimasukkan dengan kalimat seperti itu. Jika menganalogikan diri saya sebagai korban, belum tentu saya nyaman didampingi oleh sesama jenis. Mungkin kalimat itu harus diubah, pungkas Selly.
Baca Juga: Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi