Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Penyebabnya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 25 Nov 2021 19:24 WIB

Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Penyebabnya

i

Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Penyebabnya

Optika.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ada dua faktor yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal. Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak curah di kisaran Rp 17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng pertama disebabkan karena gejala global akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun.

Baca Juga: Impor Bisa Diatasi dengan Peningkatan Produksi Dalam Negeri

Terjadi penurunan produksi CPO dari Malaysia angkanya kisaran 8 persen. kemungkinan produksi CPO dalam negeri di Indonesia juga akan turun, dari target 49 juta ton mungkin akan dihasilkan 47 juta ton, kata Oke dalam diskusi Indef PEI 2022: Pemulihan di Atas Fundamental Rapuh, Rabu (24/11/2021).

Selain itu,Menurut dia harga minyak goreng curah sangat tergantung dari harga CPO global, beda dengan minyak kemasan yang bisa disimpan dalam jangka panjang, sehingga harganya relative terkendali. Makanya pemerintah mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan tidak dalam kondisi curah.

"Saat ini hanya dua negara yang masih mengedarkan minyak goreng curah, seperti Bangladesh dan Indonesia. Namun di sisi lain Oke tidak memungkiri permintaan minyak goreng curah di Indonesia tinggi untuk rumah tangga maupun industri.

Permintaan untuk rumah tangga dan industri mendekati 67% pasokan kebutuhan kita dari 5 juta liter kebutuhan tahunan dalam negeri. Sementara produksi kita 8 juta liter sebagian diekspor juga," katanya.

Baca Juga: Pengamat: Ada Banyak Faktor yang Bikin Pemerintah Susah Atasi Masalah Beras

Kementerian Perdagangan juga sudah mau menghentikan peredaran minyak curah akhir tahun ini. melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2020 di pasal 27 bab VI ketentuan peralihan, minyak goreng sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Harga Beras Melonjak Naik, Dimana Komitmen Pemerintah?

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU