Optika.id, Surabaya - Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK), DPRD Kota Surabaya meminta semua pihak bisa memahami kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih pada masa pandemi COVID-19 saat ini.
Penetapan UMK 2022 ini rencananya akan dilakukan Pemprov Jatim. Paling lambat pada 30 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony berharap, semua pihak menyadari kondisi ekonomi saat pandemi yang mengalami penurunan, dampaknya juga akan memperngaruhi penetapan UMK.
"Sekarang ini kan masa recovery sedang dilakukan, antara buruh dan pengusaha bisa saling mengerti. Supaya apa? Supaya stabilitas ekonomi masih bisa dikendalikan," katanya Sabtu, (27/11/2021).
Ia menegaskan, pihaknya bukannya mengabaikan kepentingan buruh, melainkan ketika tuntutan buruh itu harus dipenuhi, hal tersebut akan membebani para pengusaha, yang saat ini sedang berusaha kembali pulih seperti sebelum pandemi.
Thony menyebutkan ada perbandingan pertumbuhan ekonomi sebelum dan sesudah ada Pandemi.
"Di Surabaya itu pertumbuhan ekonomi sebelum COVID-19 mencapai 5,2 persen. Saat COVID-19 mala minus 4,8 persen. Ini bukan angka yang main-main," katanya.
Melihat penurunan 4,8 persen, thony menilai jika saat ini masih ada perusahaan yang bisa buka, ini hal yang luar biasa. Sebab, semua daerah di Indonesia, termasuk Surabaya dihantam pandemi selama hampir 2 tahun ini
"Itu artinya sekarang buruh yang bisa bekerja, itu juga luar biasa, Maka tentu semua pihak sangat paham, bahwa di semua lini terkena imbasnya. Banyak perusahaan merugi, banyak perusahaan yang mati, bahkan gulung tikar," jelasnya.
Menurutnya, jika ada perusahaan-perusahaan yang saat ini masih tetap eksis, maka bisa dipastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki daya tahan yang luar biasa.
Baca Juga: PDI-P Surabaya Usulkan Perda, Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru
"Andaikata mereka tutup, maka karyawannya sudah tidak bisa bekerja. Kalau sekarang masih ada perusahaan yang buka dan masih kita dorong bersama-sama untuk bangkit, kemudian sekarang dihadapkan pada persoalan buruh meminta kenaikan UMK," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thony mengaku memiliki fakta, dimana para pekerja sangat berharap perusahaannya tidak tutup.
"Saya mendengarkan sendiri. Seperti di Jalan Sudirman, mereka tetap bekerja, asal tidak tutup," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya merinci usulan kenaikan UMK menjadi ada tiga kategori yakni kategori perusahaan lokal, perusahaan go public/interlokal dan perusahaan asing.
Eri mengatakan usulan UMK dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Rp.4,3 juta sekian. Sedangkan usulan yang dari SPSI beda-beda, seperti perusahaan lokal itu diusulkan Rp.4,3 juta, perusahaan go public itu Rp.4,6 juta dan yang perusahaan asing nilainya Rp.4,7.
Baca Juga: Kunjungi Jatim, Jokowi Resmikan Flyover Djuanda dan RS Kemenkes Surabaya
"Insya Allah segera kami kirim usulan ke Gubernur Jatim," ujarnya.
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi