Optika.id - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan jenMasyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru, namun diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik tergantung situasi di masing-masing daerah.
Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan
"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito, Selasa (7/12/2021).
Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.
Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
Lalu,, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,"jelasnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk "Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa Aturan Baru dan sekor yang diperketat Selama Nataru
Luar Negeri
- Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Dalam Negeri
- Syarat perjalanan Jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
- 6.Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan, katanya.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca Juga: Ini Tips Cerdas Kelola Finansial Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi