Ootika.id - Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebaiknya mengetahui beberapa peraturan baru yang berlaku efektif selama Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Simak dulu syarat-syarat perjalanan menurut Surat Edaran Nomor 109/2021, Senin (20/12/2021):
Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan/kendaraan bermotor umum/transportasi penyeberangan dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif hasil rapid test antigen.
- Bagi setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota:
- Pembatasan penumpang maksimal 75ri kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak
- Sterilisasi kapal angkutan yang dilaksanakan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
- Pengecualian bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Bagi setiap pelaku perjalanan Jarak Jauh:
- Kartu vaksin lengkap (vaksin dosis kedua)
- Hasil negatif tes rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan
- terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang usianya di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan dari syarat kartu vaksin.
Meski begitu diimbau bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak diharapkan tidak melakukan perjalanan dan mengurangi mobilitas jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19 dan varian baru omicron.
Baca Juga: Kondisi Berat dan Pekerjaan Rumah bagi Prabowo-Gibran
Reporter: Jeni Maulidina
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor: Amrizal
Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan
Editor : Pahlevi