Optika.id, Surabaya - Kasus perceraian sepanjang tahun 2021 di Surabaya mencatatkan angka 5.198 kasus gugatan dengan alasan paling menonjol perselisihan hingga berujung pertengkaran.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah menyebut, sebagian besar gugatan diajukan oleh pasangan mudan dan produktif dengan pihak perempuan paling banyak mengajukan cerai gugatan.
Baca Juga: Utang Negara Tembus 8 Ribu Triliun, Jokowi Malah Tarik Utang Rp90 Triliun dalam Sebulan!
"Sebanyak 3.697 cerai gugat atau perceraian yang diajukan dari pihak wanita, sisanya 1.501 di antaranya adalah cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak pria" jelas Samarul kepada optika.id, Minggu (2/1/2022).
Menurutnya, ada beragam penyebab yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut. Mulai dari mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, perselisihan sampai bertengkar hingga poligami.
"Tapi kebanyakan didominasi usia produktif. Penyebab yang paling menonjol karena perselisihan hingga berujung pertengkaran, selama pandemi Covid-19, ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang melandasi terjadinya perceraian, " Ujarnya.
Penyebab penceraian Tahun 2021 PA Surabaya :
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melemah di Tahun Pemilu?
- - Selisih dan bertengkar terus menerus 3.223
- - Murtad 36
- - Ekonomi 1733
- - Meninggalkan salah satu pihak 123
- - Dipenjara 29
- - Poligami 2
- - KDRT 6
- - Madat 2
- - Judi 17
Pihaknya bersama Pemkot Surabaya berupaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Supaya, angka perceraian maupun dispensasi nikah dapat diminimalisasi atau dicegah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Konseling bukan berarti melarang orang untuk melakukan pernikahan. Tapi, memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban dan lain sebagainya terkait suami istri," pungkasnya.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lakukan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Untuk Dukung Ekonomi Hijau
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi