Optika.id. Jakarta Faisal Basri, analis ekonomi, kembali mengeritik rezim Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Asal tunjuk si anu, si itu. Ya sudah begitu saja. Kayak mengatur perlombaan 17 Agustusan di tingkat RT," kritik Faisal dalam acara diskusi virtual yang digelar Paramadina Publik Policy Institute, Jumat (13/8/2021).
Menurut Faisal penunjukan Luhut Binsar Panjaitan (LBP), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai penanggung jawab pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bertanggung jawab atas pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali tanpa ada Surat Keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo. Di samping itu, tegas Faisal, LBP juga menangani ekonomi hingga pariwisata. Malahan LBP ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Faisal Basri: UU Cipta Kerja Tak Tingkatkan Pertumbuhan Investasi
Menuhankan Ekonomi, Memberhalakan Investasi
"LBP urus semua masalah dalam ekonomi Indonesia, foreign policy, kemudian turisme, mining, segala macam, dan masih kurang, sekarang mengurus danau-danau di Indonesia, urai Faisal bernada heran. Faisal mengakui pernah diundang rapat penanganan pandemi oleh Luhut sebanyak lima kali.
Di sana ada sejumlah ahli di bidang kesehatan, tapi hanya sedikit orang, kata Faisal lebih lanjut. Akibatnya penanganan pandemik Covid 19 tidak didasarkan atas konsep kesehatan. Yang kuat justru aspek ekonominya.
Menyaksikan komposisi dan pola penanganan pandemi Covid 19 tak heran kalau lebih mengarah menuhankan ekonomi dan memberhalakan investasi, simpulan Faisal. Akibatnya Indonesia tidak punya kurva epidemiologi yang baik terkait penanganan pandemi. Faisal membandingkan penanganan pandemi di Australia yang dianggap sukses karena upaya terpusat dan diatur oleh kementerian kesehatan di negara tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri: Semua Nilai Tambah Smelter Nikel Lari ke China
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep PPKM Tak Jelas
Secara tajam Faisal mempertanyakan konsep Level PPKM. Apa bedanya, Jakarta masih level 4 tapi sudah dibuka. Jadi tidak jelas antara level 4, level 3. Tidak jelas semua kriterianya, urai Faisal jengkel. Sebagai informasi DKI Jakarta melaksanaan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Perubahan aturan tersebut antara lain, uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara. Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Namun, pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.
Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah Harus Segera Cegah Produk Impor
(Aribowo)
Editor : Pahlevi