Kejari Geledah Kantor Dinsos Kota Kediri, Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 Miliar

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 29 Jan 2022 13:31 WIB

Kejari Geledah Kantor Dinsos Kota Kediri, Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 Miliar

i

Gambar Ilustrasi

Optika.id, Kota Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggeledah empat tempat terkait kasus korupsi bantusn sosial (Bansos) Kota Kediri yang dilakukan tersangka mantan Kepala Dinsos Kota Kediri, Triyono Kutut senilai Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota, Kediri Harry Rachmat mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat terkait tindak pidana korupsi .Dari empat tempat itu, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan. sementara ini, ada 3 sepeda dan beberapa berkas," kata Harry, Sabtu (29/1/2022).

Empat tempat yang digeledah adalah Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, rumah tersangka mantan Kadinsos Kota Kediri Triyono Kutut, rumah tersangka RR petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan rumah orang tua RR.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menahan mantan Kepala Dinas Sosial Triyono Kutut dan pendamping BPNT, RR. Hasil penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka diduga meminta uang kepada pihak supplier yang ditunjuk untuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT. Nilai biaya yang dipatok tersebut tergantung komoditas.

Misalnya komoditas beras, biaya untuk kepala dinas Rp 200 per kilogram dan pendamping Rp 100 per kilogram. Untuk komoditas telur, biaya kepala dinas Rp 1.000 per kilogram dan pendamping Rp 500. Untuk komoditas kacang, biayakepala dinas Rp 1.000 per kilogram dan pendamping Rp 500 per kilogram.

Permintaan uang tersebut berlangsung sejak Juni 2020 sampai September 2021. Total yang telah mereka terima dari supplier mencapai Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan

Akhirnya, Jumat, (28/1/2022) Penggeledahan dilakukan mulai pagi hari jam 10.00 WIB di kantor Dinas Sosial di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda yang diduga dibeli dari uang korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, penyidik meneruskan penggeledahan di rumah pribadi Triyono Kutut di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah ini penyidik kembali mengamankan beberapa bukti seperti buku tabungan dan satu unit sepeda gunung.

"Kita juga menggeledah rumah RR dan mertuanya. Kita amankan beberapa dokumen," imbuh Harry Rachmat.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi itu. 

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU