JHT Baru Cair Umur 56 Tahun, IMM Jatim: Bawa Komplikasi Kemalangan Rakyat

author Seno

- Pewarta

Minggu, 13 Feb 2022 16:31 WIB

JHT Baru Cair Umur 56 Tahun, IMM Jatim: Bawa Komplikasi Kemalangan Rakyat

i

IMG-20220213-WA0004

Optika.id - Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur menilai soal keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, membuat masyarakat semakin sulit dan membawa komplikasi kemalangan pada rakyat.

"Masyarakat sudah banyak disusahkan dengan keputusan-keputusan pemerintah. Permasalahan masyarakat sangat dirasakan semakin hari semakin complicated apalagi ditambah dengan keputusan Menaker tentang orang yang baru diberhentikan kerja atau yang sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diterima ketika sudah usia 56 tahun," kata Ali Musta'in selaku Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Jawa Timur kepada Optika.id, Ahad (13/2/2022)

Baca Juga: Mengawal Implementasi THR Pekerja Perusahaan

Padahal, peraturan sebelumnya yang tertulis di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 bahwa JHT bisa diambil satu bulan setelah pekerja menyatakan pengunduran dirinya dari tempat bekerja.

"Ada masa waktu tunggunya ini membuat orang yang mengundurkan diri ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu," sambung Ali Musta'in.

Menurut Ali, kebijakan mengenai persoalan JHT itu semakin memperlihatkan posisi pemerintah yang semakin tidak berpihak kepada rakyat.

"Banyak kebijakan pemerintah hari ini bukan lagi menjadi solusi peningkatan kesejahteraan bagi masyrakat, tetapi saat ini adalah kebalikannya," tukasnya.

Baca Juga: DPD IMM Jawa Timur Siap Kawal UU TPKS

Maka dari itu, DPD IMM Jawa Timur lewat Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik menuntut pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan aturan terbaru tentang pembayaran manfaat JHT. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pada aturan tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi spotlight, yakni saat berusia 56 tahun barulah manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Reporter: Pahlevi

Baca Juga: Reog Ponorogo Milik Indonesia, IMM Jatim Tekankan Pentingnya Jaga Warisan Kebudayaan Asli Daerah

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU