Optika.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur siap mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Keketasan Seksual (UU TPKS) pasca disahkan oleh DPR RI 12 April lalu.
Faiz Azmi Fauzia, Ketua Bidang IMMawati DPD IMM Jawa Timur menyebut pasca di sahkannya undang-undang ini, langkah berikutnya adalah pengawalan UU TPKS. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikawal yang meliputi penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, maupun petugas unit pelayanan terpadu.
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Faiz juga mengatakan, konten detail dari UU TPKS ini harus segera disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga menjadi pengetahuan publik melalui penyelenggaraan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat.
"Ini sangat penting dilakukan mengingat dalam perjalanan UU TPKS ini sejumlah kelompok juga sempat menentang RUU ini yang mereka sebut mendukung zina dan LGBT," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Sehingga asumsi seperti ini harus dihilangkan dari masyarakat agar implementasi dari Undang-Undang ini dapat benar-benar terealisasi dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Selain itu kondisi masyarakat yang masih cenderung awam tentang UU TPKS harus menjadi fokus utama pemerintah dalam mensosialisasikan UU TPKS ini.
Harapanya UU TPKS yang sudah disahkan ini harus menjamin proses hukum tindak kekerasan berjalan adil dan lancar serta mampu memastikan perlindungan bagi korban secara menyeluruh, termasuk dari orang-orang di lingkungan korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual, jelas Faiz.
Ketua yang membawahi Bidang Mahasiswa dan Keperempuanan ini juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat atas sampai disahkannya UU TPKS ini dalam mengupayakan terpenuhinya hak-hak pada korban kekerasan seksual dan mengurangi status Indonesia yang darurat kekerasan seksual.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Via Elektronik Meningkat, Komnas Perempuan Harap Ada Aturan Hukum Lagi
Diketahui, tanggal 12 April 2022, DPR-RI mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bukti Kehadiran Negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual, khususnya bagi kaum rentan, salah satunya perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan UU TPKS yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu sempat keluar-masuk dari Prolegnas.
Dinamika tersebut tentu menjadi proses heroik tersendiri yang senantiasa dihidupkan nyala juangnya oleh berbagai aktivis pergerakan berbasis gender.
Didukung dengan situasi sosial yang bising dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang membabi-buta.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Sehingga setelah melalui proses yang panjang dan terjal sejak 10 tahun, tentu momentum ini menjadi kekuatan baru bagi penegakan kekerasan seksual di Indonesia yang harus dikawal dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat.
Oleh: M.Roissudin
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi