1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 22:21 WIB

1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

i

1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Optika.id - Tanggal 1 Maret hari ini ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara disebut agar masyarakat tidak melupakan peristiwa bersejarah pada tanggal tersebut.

Diketahui jika tanggal 1 Maret adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, pada 1 Maret 1949 silam telah terjadi serangan umum terhadap pasukan Belanda di Yogyakarta.

Baca Juga: Menelusuri Aktivitas Judi dari Masa ke Masa

Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal itu bisa dilihat berdasarkan publikasi di situs resmi Sekretariat Kabinet.

 Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut seperti dikutip Optika.id, Selasa (1/3/2022).

Kemudian ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Disusul dengan Diktum Ketiga yang menyatakan jika keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan pertama yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Mengenal Zionisme dan Hubungan Erat dengan Israel

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, tegas Presiden dalam Keppres 2/2022.

Baca Juga: Seberapa Serius Pemerintah Tangani Korban HAM 1965?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU