Optika.id, Surabaya - Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) akan kembali melakukan aksi demo memenuhi jalan jilid dua pada besok, Jumat (11/3/2022).
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dilakukan pada 22 Februari lalu, terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) terkait Over Dimensi dan Overload (ODOL).
Baca Juga: Empat Tuntutan Sopir Truk Jawa Timur yang Akan Gelar Aksi Mogok Kerja dan Demo Jilid II
Rencananya titik kumpul pada 11 Maret nanti, akan berfokus di Bundaran Waru, Sidoarjo dengan salah satu sasaran aksi berada di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Hartono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI di daerah lain, untuk mengantisipasi dan menyiapkan langkah pengalihan arus lalu lintas.
Pada aksi yang akan diikuti 3.000 orang demonstran berkumpul menuju Surabaya sebagai salah satu titik di Jawa Timur. Kepolisian telah berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan GSJT agar tidak membawa armada, karena dikhawatirkan cukup mengganggu pengguna jalan lain.
Kalau dari surat pemberitahuan yang ditujukan ke Polda Jatim, mereka mengklaim akan mendatangkan 3.000 armada. Keputusan untuk melarang para sopir membawa armada itu sifatnya dinamis, karena kami juga tidak bisa mengakomodir kepentingannya, terang Edi, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menyiapkan beberapa pola keamanan terkait pengalihan arus di Kota Surabaya agar tidak terjadi kemacetan seperti aksi pada 22 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Intinya jika aspirasi mereka tetap dipaksakan dengan membawa 3.000 armada, pola pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas tetap akan kami arahkan, tambah Edi.
Sasaran utama aksi kali ini, bertemu Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait diberlakukannya Undang-Undang LLAJ terkait Over Dimensi dan Overload (ODOL) dan keresahan yang mungkin terjadi saat UU itu diberlakukan.
Baca Juga: Apindo Usul Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi