AS Soroti Praktik HAM di Indonesia, Kemenlu: Tak Ada Negara yang Sempurna

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 16 Apr 2022 01:26 WIB

AS Soroti Praktik HAM di Indonesia, Kemenlu: Tak Ada Negara yang Sempurna

i

images - 2022-04-15T182031.684

Optika.id - Amerika Serikat (AS) telah merilis laporan terkait kekurangan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia pun merespons hal tersebut.

Laporan dari Departemen Luar Negeri (Deplu) AS itu menyebut soal pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi, menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga kebebasan berinternet dan fenomena buzzer.

Baca Juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?

Menurut Juru Bicara Kemlu (Kementerian Luar Negeri) RI, Teuku Faizasyah, AS sendiri bukanlah negara yang sempurna dalam soal HAM. Kasus George Floyd menjadi salah satu contohnya.

"Tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM dan tidak juga AS," kata Faizasyah, seperti dilansir detik, Jumat (15/4/2022).

Pembunuhan pria kulit hitam oleh polisi pada 25 Mei 2020 itu, katanya, memicu protes masif. Itu adalah salah satu bukti, perkara HAM di AS juga sama-sama belum sempurna.

"Masih ingat kasus terbunuhnya George Floyd oleh polisi AS serta gerakan Black Lives Matter (BLM) sesudahnya?" sindirnya.

Diketahui, laporan soal Indonesia adalah bagian dari 'Laporan Praktik HAM Tahun 2021' (Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia) dari Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, diterbitkan pada 12 April 2022. Ada 198 negara (salah satunya Indonesia) yang masuk laporan ini seperti dikutip Optika.id dari situs resmi Deplu AS pada Jumat (15/4/2022).

Soroti Kebebasan Internet

Ada tujuh bagian dalam satu laporan ini, yakni dari Bagian 1. Penghormatan Integritas Manusia hingga Bagian 7 Hak-hak Pekerja.

Pada Bagian 2 Penghormatan terhadap Kebebasan Sipil, terdapat sub bagian 'Kebebasan Internet'. Di sini, banyak masalah soal kebebasan di dunia maya disoroti. Mereka menyoroti soal UU ITE.

"Pemerintah mengusut seseorang atas pernyataan yang disampaikan di internet di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang kejahatan online, pornografi, perjudian, pemerasan, informasi salah, pengancaman, ujaran kebencian, konten rasial, dan penistaan," tulis laporan AS tahun 2021 itu, mengulas UU ITE. Pemerintah kemudian merevisi UU ITE namun LSM melaporkan UU ITE masih mengancam pihak pengkritik pemerintah.

Laporan ini mengulas peristiwa pada 23 Februari-19 2021, patroli siber menandai 189 unggahan media sosial sebagai unggahan yang berpotensi melanggar hukum. Warganet pengunggah konten diperingatkan untuk mengoreksi kontennya. Laporan AS ini kemudian menyoroti peristiwa dilaporkannya pengkritik Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjadi Wali Kota Surakarta (Solo).

"Contohnya pada 13 Maret, pengguna media sosial mengkritik kompetensi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo dan putra Presiden Widodo. Polisi virtual merespon komentar di media sosial dengan pernyataan, 'Jangan menyebar hoax di media sosial.' Selanjutnya, polisi memfilmkan dan merilis video berisi pengguna media sosial itu dibawa ke kantor polisi, diproses, dan menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya," tulis laporan itu.

Laporan AS kemudian mengulas sekilas soal bebasnya Jumhur Hidayat pada 5 Mei 2021, anggota kelompok oposisi politik, KAMI, begitu laporan AS menyebutnya. Jumhur ditangkap aparat pada Oktober 2020 karena mencuitkan kritik soal Omnibus Cipta Kerja.

Laporan AS mengutip SAFEnet menyebut dugaan pembatasan akses internet sebanyak empat kali di Papua selama 2020. Pada 27 Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemblokiran internet oleh pemerintah sah dan konstitusional.

Soroti Buzzer Hingga Spyware Israel

Menurut laporan AS ini, peretas (hacker) pendukung pemerintah sering melakukan doxing terhadap kelompok-kelompok pegiat HAM. Hacker sering menganggu acara-acara online dan meretas akun-akun media sosial serta mengintimidasi pengkritik pemerintah. Mereka mengutip SAFEnet dalam laporan 2020, ada 147 serangan digital, kebanyakan terjadi saat Oktober, yakni selama marak demonstrasi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aktivis-aktivis juga melaporkan adanya 'food bombing' lewat aplikasi online yang dapat memesan makanan dan banyak pesanan makanan itu diarahkan ke LSM, wartawan, dan banyak lokasi lain dengan metode pembayaran 'cash on delivery'," tulis laporan itu.

AS juga mengulas peretasan webinar ICW pada 17 Mei, panggilan nomor asing yang dialami pegawai ICW, dan 'cyber harassment' yang dialami mahasiswa Universitas Teknokra di Lampung bernama Khairul pada Juni 2021. Pada Juli 2021, anggota kelompok Blok Politik Pelajar dituduh sebagai dalang demonstrasi 'Jokowi End Game', data pribadi mereka disebar secara online dan mereka menerima ancaman pembunuhan.

"LSM-LSM dan media melaporkan ada kelompok bayaran pasukan siber, biasa disebut 'buzzers', menggunakan bot dan akun media sosial palsu untuk membentuk wacana online. Peneliti melaporkan buzzer sering digunakan baik oleh kubu pro-pemerintah maupun anti-pemerintah. Media melaporkan pemerintah secara langsung mendanai sejulah operasi buzzer," tulis laporan AS.

Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

Soroti Masalah Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang dibahas dalam laporan itu masalah korupsi. Terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.

"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.

Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.

Laporan ini juga menyebut koordinasi antara penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi tidak konsisten. Lembaga yang dimaksud ialah KPK, Polri, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus Angkatan Bersenjata atau POM TNI dan Kejaksaan.

"Koordinasi dengan unit angkatan bersenjata tidak ada. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki anggota militer, juga tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus di mana kerugian negara bernilai kurang dari Rp 1 miliar," tulis laporan itu.

Laporan itu kemudian menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam laporannya, AS mengutip LSM yang menyatakan TWK menjadi taktik menyingkirkan penyidik tertentu.

LSM dan media melaporkan bahwa tes itu adalah taktik untuk menyingkirkan penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan, penyidik terkemuka yang memimpin kasus yang berujung pada pemenjaraan Ketua DPR dan yang terluka dalam serangan asam yang dilakukan oleh dua petugas polisi. Pada 30 September, komisi memecat 57 dari 75 yang gagal dalam ujian," tulis laporan tersebut.

Soroti Kasus Etik Wakil Ketua KPK

Baca Juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM

Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.

Citizen Lab Pernah Terbitkan Laporan

Pada 15 Juli 2021, Citizen Lab di Universitas Toronto menerbitkan laporan penggunaan perangkat mata-mata (spyware) produk perusahaan Israel bernama Candiru. Spyware itu cuma dijual ke pemerintahan. Laporan Citizen Lab menyatakan spyware itu digunakan melawan situs web Indonesia bernama IndoProgress.

Citizen Lab juga merilis laporan soal 38 situs LGBTIQ+ yang diblok oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi RI menyatakan situs yang diblokir adalah memuat informasi yang dilarang termasuk pornografi, konten agama radikal, hoax, dan lain sebagainya. LSM melaporkan bahwa pemerintah sering meminta penghapusan konten kritik terhadap pemerintah atau konten soal isu LGBTIQ+.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU