Soal Bendera LGBT, PKS Minta Perwakilan Asing Tak Lecehkan Norma di Indonesia

author Seno

- Pewarta

Senin, 23 Mei 2022 16:48 WIB

Soal Bendera LGBT, PKS Minta Perwakilan Asing Tak Lecehkan Norma di Indonesia

i

images (68)

Optika.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Bukhori Yusuf, memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Bukhori meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal. Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia, jelas Bukhori dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945), sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Paham LGBT dapat diterima di Barat karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius, katanya.

Anggota Komisi Agama DPR ini menambahkan, selain menyimpang dari ajaran agama, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.

"Penolakan mereka dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS, tandasnya.

Data Ditjen P2P Kemenkes pada tahun 2019 menunjukan bahwa terjadi peningkatan kasus HIV/AIDS yang mengalami puncaknya pada tahun 2019. Sementara, data UNAIDS pada tahun yang sama menyebut penyebab risiko penularan tertinggi HIV /AIDS berasal dari hubungan seks homoseksual.

Sementara itu, legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengaku prihatin lantaran belakangan ini publik sering dibuat resah oleh berbagai propaganda LGBT yang dilakukan secara provokatif, baik yang dikampanyekan oleh figur publik, dan yang terbaru oleh perwakilan asing di Indonesia.

Semua pihak seharusnya merasa prihatin atas maraknya propaganda LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama," tegasnya.

Anggota Badan Legislasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk menghentikan derasnya kampanye tersistematis dari segelintir kelompok yang mengadvokasi kepentingan LGBT dengan tujuan memaksa masyarakat menerima perilaku menyimpang mereka.

Kampanye yang perlu digalakan seharusnya bukan untuk mendukung perilaku menyimpangnya, melainkan untuk mendukung kesembuhannya sekaligus membangun kesadaran mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai manusia, ucapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, propaganda LGBT yang masif belakangan ini kian membuktikan bahwa alasan sikap keberatan Fraksi PKS terhadap pengesahan RUU TPKS yang kini menjadi UU TPKS menjadi sangat masuk akal.

Padahal sejak awal Fraksi PKS bersikeras memasukkan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu penyimpangan seksual.

"Namun sangat disayangkan itikad baik kami untuk merumuskan RUU TPKS yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur tentang perilaku seksual berbasis kekerasan, melainkan juga yang berbasis kebebasan (zina) dan penyimpangan tidak diakomodasi, ungkapnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki opsi lain yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku, tuturnya.

Kedua, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP, tukasnya.

Tokoh MUI Kecam Pengibaran Bendera LGBT

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK

Tokoh MUI yang menentang adanya pengibaran bendera LGBT di kedubes Inggris yakni, Ketua MUI bidang dakwah, KH Cholil Nafis dan Wakil Ketua MUI yang juga Ketua PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai Cholil mengatakan, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris menunjukkan persoalan LGBT di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan, Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT, tulis Kiai Cholil seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya, Senin (23/5/2022).

Kiai Nafis melanjutkan, pemerintah Indonesia sudah harus menegur Duta Besar Inggris.

Kita harus menegus mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahun tatakrama negara dimana ia berpijak, ungkapnya.

Selain Nafis, Anwar Abbas seperti diberitakan sebelumnya mengecam perbuatan Kedubes Inggris yang sudah tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia.

Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT, katanya.

Menurut Anwar, Indonesia menganut dasar negara Pancasila. Di dalamnya terkandung penghormatan kepada nilai Agama.

Anwar mengatakan, dari 6 agama resmi di Indonesia, tidak ada satu pun yang menolerir praktik LGBT.

"Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. Dia merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan lurusukan. Oleh karena itu, negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut, ungkap Anwar.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Sangat Kecewa Usai PKS, NasDem, PKB Tak Dukung Anies!

Persoalan kedubes Inggris tersebut juga direspon langsung oleh Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU), Nadirsyah Husen alias Gus Nadir melalui akun Twitter pribadinya.

Gus Nadir lebih mengingatkan kepada kelompok MUI untuk tidak terpancing emosi karena mengikuti kemauan umat, tetapi juga harus mencerdaskan umatnya.

Kawan-kawan di MUI jangan cuma larut mengikuti emosi umat, tapi juga harus cerdaskan umat, ucap Gus Nadir seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya @na_dirs, Senin (23/5/2022).

Menurut Gus Nadir, seorang ulama merupakan pemimpin bukan untuk mengikuti kemauan umatnya. Selain itu lebih baik jelaskan soal konvensi Wina dan hak negara asing dalam teritori kedubes.

Ulama itu memimpin, bukan mengikuti maunya umat, jelaskan soal konvensi Wina dan hak negara asing dalam teritori gedung kedubes mereka. Jangan cuma diajari reaktif terus, tegasnya.

Diketahui, kantor Kedutaan Besar Inggis untuk Indonesia secara terang-terangan mengibarkan bendera LGBT guna memperingati hari melawan homofobia, bifobia, dan transfobia melalui akun Instagram resmi milik kedubes Inggris @ukinindonesia.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU