Harga Bawang Putih Melangit, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Merebak

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 04 Jul 2022 20:28 WIB

Harga Bawang Putih Melangit, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Merebak

i

impor-bawang-putih

Optika.id, Surabaya - Harga bawang putih di tingkat importir terus mengalami kenaikan. Sejumlah persoalan ditengarai menjadi penyebabnya. Mulai dari kebijakan dari pemerintah, pengaruh harga dari negara asal hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), Umar Ansori membeberkan bahwa masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak 2017. Saat itu pemerintah memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

"Jadi dari hulunya bawang putih ini sudah bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/7/2022).

"Sejumlah masalah pun mengerucut pada dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih. Umar menyebut, dugaan itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. "Dugaan modus menarik atau menyetor fee tiap kilogram oleh oknum lembaga pemerintah atau swasta," imbuhnya.

Umar menyampaikan bahwa dugaan praktik menarik fee dalam impor bawang putih oleh oknum tersebut menjadi tugas berat penegak hukum. "Oleh karena itu harus kita kawal dan dukung KPK agar dugaan kasus itu segera terungkap," dia menegaskan.

Selain itu, dugaan praktik tidak sehat dalam proses izin impor bawang putih terjadi dengan cara jual beli kuota antara perusahaan dengan swasta. Dugaan praktik itu dapat merugikan masyarakat dan negara, karena harga menjadi lebih mahal dan berimbas pada naiknya inflasi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Saat ini harga bawang putih sudah mencapai Rp13.000 - Rp14.000 per kilogran di tingkat importir. Penyebabnya adalah dari negara asalnya, juga naik. "Harapannya izin kuota impor dibebaskan, tapi dengan tarif sebagai pemasukan kepada negara. Dan ini tidak melanggar undang-undang dan Word Trad Organisasi (WTO)," pungkas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Baca Juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU