Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 06 Jul 2022 21:07 WIB

Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

i

act

Optika.id - Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB)  Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, Selasa (5/7/2022), di Jakarta Selatan, keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Baca Juga: Kemensos dan PPATK Sepakat Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Kementerian Sosial sebelumnyatelah mengundang pengurus Yayasan ACT pada hari Selasa (5/7/2022) kemarin. Yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,5% dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Kasus Aliran Dana ACT

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut ACT Sudah Tepat

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU