Optika.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap total 13 tersangka teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme JI 11 orang dan JAD dua orang pada tanggal 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangannya, Jumat (23/7/2022).
Baca Juga: UCANEWS Duga Kepala Babi yang Dipotong itu untuk Wartawan Katolik Tempo
Akan tetapi, Ramadhan tidak memerinci 13 tersangka teroris tersebut ditangkap di mana saja.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus delapan orang terduga tindak pidana terorisme di Aceh.
"Benar (ada penangkapan delapan terduga terorisme," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Baca Juga: Juru Bicara Istana: Udah Dimasak Ajah, Koalisi Masyarakat Sipil desak Hasan Nasbi Dicopot
Akan tetapi, Aswin belum menjelaskan terkait delapan terduga teroris diringkus dimana dan jaringan apa. Sebab, hal tersebut nantinya akan dijelaskan oleh Humas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mohon waktu petugas Densus 88 sedang bekerja. Akan kami jelaskan melalui Humas," ujarnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Dinyatakan Tersangka, Sudah Ditahan!
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi