Desak Pemerintah Kaji Ulang, Komnas Ham Beri Rekomendasi Revisi RUU ITE

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 29 Jul 2022 18:19 WIB

Desak Pemerintah Kaji Ulang, Komnas Ham Beri Rekomendasi Revisi RUU ITE

i

code-ge172f6499_1920

Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusis (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"RUU Perubahan Kedua UU ITE perlu menggeser orientasi dari pengekangan hak kebebasan berekspresi ke orientasi perlindungan hak kebebasan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rekomendasi dari Komnas HAM yang pertama ialah memasukkan asas nondiskriminasi sebagai asas penting di dalam RUU ITE. Kemudian, yang kedua ialah pembentuk RUU ITE harus mencantumkan pasal khusus terkait dengan "pembatasan yang sah dan proporsional".

Menurut Sandra, hal tersebut bertujuan agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai tindak pidana atau bukan.

Selanjutnya, menghapus rumusan pasal tentang pencemaran nama baik dalam RUU ITE. Sebab, kata dia, hal itu berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (over limitation).

Jika pasal tentang pencemaran nama baik tetap dipertahankan, maka harus ada uraian secara jelas definisi atau unsur pencemaran nama baik, baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkannya.

Selain itu, perkara pencemaran nama baik tersebut tidak dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana, melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawabana hukum yang sifatnya perdata.

"Misalnya permintaan maaf, ganti rugi atau kompensasi kepada yang dirugikan," ujar dia.

Baca Juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

Rekomendasi berikutnya ialah memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan internet (shutdown) adalah lembaga independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut harus dibarengi dengan kewajiban dalam memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet. Di antaranya mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, dan dasar serta pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan.

Oleh sebab itu, menurut Sandra pembatasan akses internet perlu diikuti dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia sebagai warga negara.

"Kelima, moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan

Terakhir, ujar dia, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU