KPU Jatim Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Konsultasi Publik

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 04 Agu 2022 21:41 WIB

KPU Jatim Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Konsultasi Publik

i

IMG-20220803-WA0021

Optika.id, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan, Rabu (3/8/2022) sore. Dengan mengundang berbagai stakeholder, forum ini dilakukan guna menyusun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini menjelaskan, forum ini juga menjadi tindak lanjut setelah KPU Jatim ditunjuk Kementerian PANRB sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga.

Baca Juga: Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!

"KPU Jatim perlu melaksanakan forum konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan," kata Nanik Karsini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).

Beberapa pihak yang mengikuti forum itu antara lain Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dewan Pendidikan, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim.

Selain itu, perwakilan dari Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kanwil Bea Cukai Jatim I, KPU Kota Surabaya, akademisi serta berbagai pihak terkait. Lalu hadir dari jajaran Komisioner KPU Jatim yakni Ketua Choirul Anam serta Rochani dan Nurul Amalia.

Menurut Karsini, hasil penyusunan standar pelayanan ini bakal menjadi panduan dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik KPU Jatim. "Peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Baca Juga: KPU Jatim Ungkap Kandidat Perseorangan Harus 2 Juta Lebih Dukungan

Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, upaya KPU untuk memiliki data pemilih yang akurat adalah dengan adanya aplikasi lindungihakmu. Aplikasi berbasis online ini juga memungkinkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutakhirkan data pemilih.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Sah, Ini Hasil Perhitungan Rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Jatim 2

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU