Optika.id - Beragam spekulasi mulai muncul dalam menebak motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada ajudannya, Brigadir J. mulai dari spekulasi munculnya dugaan asmara, perselingkuhan, hingga yang teranyar muncul dugaan pembunuhan berencana tersebut terkait dengan bisnis gelap yang dijalankan oleh Sambo.
Atas alasan itu, anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi mendesak agar dibentuk tim independen untuk bisa mengusut kasus ini secara terang benderang.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana
Tidak salah desakan banyak pihak, untuk bentuk tim independen yang kredibel agar bisa usut tuntas motif pembunuhan dan latar belakang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, tuturnya kepada Optika.id, Kamis (18/8/2022).
Didi Irawadi secara umum turut mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus agar kasus menjadi terang benderang. Tim ini pula yang kemudian mengungkap kebohongan Sambo demi memulihkan nama baik Polri.
Hanya saja, dia mengingatkan kedepannya langkah Kapolri dalam menyelesaikan kasus ini tidak mudah. Apalagi jika benar ada dugaan gurita kepentingan di balik kasus ini
Oleh karenanya usulan bentuk tim independen tentu langkah bagus yang akan mendukung langkah baik yang sudah dilakukan Kapolri Listyo Sigit, ujar kader Demokrat itu.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus (Timsus) guna mengungkap penyebab kematian Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E
Timsus dari Kapolri ini berhasil mengungkapkan fakta sebenarnya bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo. Temuan tersebut juga berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi