Hapus Stigma dan Diskriminasi, Muhadjir Jelaskan Perlakuan Sama dan Setara Bagi Disabilitas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 21:01 WIB

Hapus Stigma dan Diskriminasi, Muhadjir Jelaskan Perlakuan Sama dan Setara Bagi Disabilitas

i

handicap-parking-ge14ac577b_1920

Optika.id - Saat ini, pemahaman masyarakat akan perlakuan setara tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas masih harus ditingkatkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai penyandang disabilitas masih perlu diperjuangkan.

Bukan perlakuan sama, tetapi perlakuan setara. Artinya kita memberikan booster atau penguat tertentu agar yang bersangkutan bisa mencapai sebagaimana yang dicapai orang umumnya, itu namanya setara, jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: MK Tanyakan Soal "Penugasan Presiden", Ini Respon Muhadjir

Oleh sebab itu, dia berharap adanya inisiatif dari berbagai pihak agar bisa memberikan edukasi lebih massif kepada masyarakat sampai di ranah keluarga. Terutama, edukasi terkait dengan perlakuan setara kepada penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Selain memberikan bantuan pembinaan pendampingan konsultasi pada disabilitas, tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada mereka yang mengalami disabilitas, papar Muhadjir.

Penyandang disabilitas, sambungnya, harus diberikan ruang dan perlakuan yang setara agar mereka dapat mengeksplorasi dan mengekspresikan kemampuannya. Sekaligus, bisa melakukan berbagai hal untuk mendukung kehidupannya secara mandiri.

Menurut Muhadjir, pemerintah terus mengupayakan dengan memberikan perhatian serius kepada penyandang disabilitas. Dia menjelaskan bukti keseriusan pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas adalah dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berikut turunannya. Ini merupakan paradigma baru, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Baca Juga: Menko Muhadjir: Bantuan Beras Dilanjutkan untuk Mitigasi Bencana El Nino

Upaya lainnya ialah adanya afirmasi kepada penyandang disabilitas di antaranya dengan memberikan hak pendidikan, serta pelatihan dan pembinaan khusus untuk penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pemerintah juga memberikan ruang-ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa setara dengan orang non-disabilitas, seperti di dalam ranah pekerjaan terdapat slot khusus untuk penyandang disabilitas.

Kalau kita memberikan bantuan penguat kepada mereka yang disabilitas kita harapkan mereka bisa mendapatkan derajat yang setara dengan mereka orang umumnya, prinsip kesetaraan inilah yang menjadi prinsip kebijakan kita, ungkap Muhadjir seperti dia sampaikan saat berdialog dengan sekitar 170 relawan peserta Pertemuan Nasional Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Seluruh Indonesia, di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet, Jokowi Pastikan Semua Datang dan Menjelaskan!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU