Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Partai Buruh Jatim Bakal Unjuk Rasa Hari ini

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 19:31 WIB

Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Partai Buruh Jatim Bakal Unjuk Rasa Hari ini

i

36852-ribuan-buruh-dari-sejumlah-serikat-saat-berdemo-menuntut-kenaikan-ump-di-jakarta-suaracomyaumal

Optika.id - Partai Buruh Jawa Timur akan menggelar aksi unjuk rasa merespon rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar serta menuntut upaha layak bagi pekerja.

Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, mengatakan pihaknya bersama sekitar 500 orang buruh akan menyampaikan tuntutan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari

Aksi demo ini rencananya akan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB yang bertitik kumpul di Jalan Ahmad Yani depan Royal Plaza dan berakhir di Gedung Negara Grahadi. Massa aksi berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.

Kami menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mendesak pemberian upah layak, dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya, ucapnya.

Tuntutan pertama: Mereka menolak kenaikan harga BBM karena akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus angka 6,5 persen. Lonjakan inflasi ini dikhawatirkan dapat melemahkan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah sampai lima tahun mendatang karena UU Cipta Kerja, juga akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih. Sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Istora Senayan, Partai Buruh Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024, Tunggu Putaran Kedua

Tuntutan kedua: mereka mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan yang ketiga: mendesak agar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya. Menurut Jazuli, banyak laporan pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 atau lima tahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum terselesaikan.

Kami berharap tuntutan yang kami bawa ini dapat direspon dan dikabulkan, terutama masalah kenaikan harga BBM, tukasnya.

Baca Juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU