Optikai.id - Ratusan buruh gabungan dari berbagai elemen Partai Buruh, FSPMI, juga SPPJM mendatangi Gedung Negara Grahadi, Surabaya menolak kenaikan harga BBM.
Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 500 orang itu langsung melakukan orasi di depan gedung Grahadi. Tidak hanya membawa bendera mereka membawa sejumlah poster tuntutan. Mulai dari revisi UMK Jatim 2022 hingga menolak kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari
Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli mengatakan, buruh yang mengikuti aksi berasal dari sejumlah daerah. Mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Pasuruan, Kabupaten Tuban, Probolinggo, Kabupaten Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
"Kami menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mendesak pemberian upah layak, dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya" ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, sekitar 667 personel kepolisian sudah bersiaga di lokasi. Kawat berduri sudah dipasang di sepanjang pagar Grahadi. Sejumlah personel berjaga di balik dan di depan pagar berduri.
Meski begitu, pihak kepolisian masih menerapkan pembukaan 2 lajur di Jalan Gubernur Suryo untuk sebagian kendaraan. Sebagian kendaraan lainnya diarahkan melewati Jalan Simpang Dukuh.
Berikut tuntutan aksi:
Tuntutan pertama: Mereka menolak kenaikan harga BBM karena akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus angka 6,5 persen. Lonjakan inflasi ini dikhawatirkan dapat melemahkan daya beli masyarakat.
Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah sampai lima tahun mendatang karena UU Cipta Kerja, juga akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih. Sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan kedua: mereka mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tuntutan ketiga: mendesak agar Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memperbaiki kinerjanya. Menurut Jazuli, banyak laporan pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 atau lima tahun yang lalu, tapi hingga saat ini belum terselesaikan.
"Kami berharap tuntutan yang kami bawa ini dapat direspon dan dikabulkan, terutama masalah kenaikan harga BBM," tukasnya.
Baca Juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi