YouTube Shorts Bagikan 45% Hasil Iklan Dengan Kreator

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 21 Sep 2022 19:46 WIB

YouTube Shorts Bagikan 45% Hasil Iklan Dengan Kreator

i

Ilustrasi-Short

Optika.id - Youtube mengumumkan kreator kini dapat memperoleh pendapatan iklan melalui Shorts, fitur video pendek vertikal pesaing TikTok. Bagi hasil iklan di Shorts ini merupakan bagian dari YouTube Partner Program.

Dilansir dari TechCrunch pada Rabu (21/9/2022), kreator Shorts yang memenuhi syarat untuk mengikuti Partner Program dapat memperoleh pendapatan iklan dari YouTube. 

Baca Juga: Ingin Bisnis Lancar dan Sukses? Terapkan Strategi Beriklan Ini

Adapun syaratnya adalah memiliki setidaknya 10 juta views di platform selama 90 hari terakhir.

Sebagai anggota Partner Program, kreator akan menerima 45% pendapatan iklan dari video Shorts mereka.

Perusahaan menjelaskan, format iklan pada Shorts berbeda dengan video biasa yang muncul di awal atau pertengahan video, melainkan akan berjalan di antara video. 

Selain untuk membayar kreator, pendapatan dari iklan Shorts juga digunakan untuk menutupi biaya lisensi musik. 

Saya bangga untuk mengatakan ini adalah pertama kalinya bagi hasil nyata ditawarkan untuk video berdurasi pendek pada platform apa pun dalam skala besar, kata Chief Product Officer YouTube Neal Mohan. 

Baca Juga: Digilas Internet, Dosen UNESA Sebut Buku Masih Relevan Jadi Sumber Belajar

TikTok memang belum menerapkan bagi hasil pendapatan iklan. Meskipun sedang bereksperimen dalam hal itu, mamun platform tampaknya lebih fokus pada pengiklan daripada kreatornya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, hanya 4% teratas dari semua video di TikTok yang dapat dimonetisasi melalui program TikTok Pulse. 

Dengan demikian, YouTube Shorts siap menjadi pesaing terbesar TikTok, karena jika pembuat konten dapat menghasilkan lebih banyak uang di Shorts daripada di TikTok, maka mereka diberi insentif untuk membuat konten asli untuk platform YouTube.

Baca Juga: Beberapa Platform Media Sosial Digugat Karena Krisis Kesehatan Mental Anak

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU