Optika.id - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan matinya siaran TV analog atau ASO (Analog Switch Off) untuk wilayah Jabodetabek yang rencananya akan dilakukan pada 5 Oktober 2022 resmi diundur. digeser menjadi 2 November 2022, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.
Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Baca Juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil
Dirjen IKP (Informasi Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo Usman Kansong menuturkan, pemerintah dalam program ASO ini sifatnya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital. Karenanya, Kementerian Kominfo memfasilitasi ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing dengan menggeser jadwal ASO dari rencana awal.
"Jadi, pemerintah sudah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu agar ASO Jabodetabek bisa dilakukan 5 Oktober 2022. Akan tetapi, ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja," tutur Usman, Selasa (4/10/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya mengumumkan wilayah Jabodetabek akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai 5 Oktober 2022. Informasi itu diumumkan oleh Ketua Tim Komunikasi Publikasi Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo.
"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," tutur Niken dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.
Sebelumnya, ada 14 kabupaten/kota yang tercakup dalam ASO Jabodetabek kali ini. Karenanya, 14 daerah tersebut akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari.
Batas Akhir Penggunaan TV Analog: Dengan kata lain, jadwal ASO atau migrasi TV digital Jabodetabek akan mengikuti tenggat waktu akhir nasional yang sudah ditetapkan, yakni 2 November 2022.
Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.
"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island
Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyusul Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengungkapkan ada beberapa kota yang akan mulai suntik mati siaran TV analog.
Gerryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo mengatakan, beberapa wilayah yang akan bersiap untuk ASO selanjutnya adalah Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya untuk di Pulau Jawa.
"Kemudian setelah itu luar Jawa nanti Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, kemudian Makassar," kata Gerry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Gerry melanjutkan, selain itu ada 40 wilayah layanan lagi yang sudah terdistribusi Set Top Box (STB) TV digital, dan dinilai memenuhi kriteria untuk melakukan ASO yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender
Adapun, kriteria wilayah yang dapat mulai menggelar ASO adalah di daerah tersebut masyarakat sudah melihat siaran TV analog sehari-hari.
Kriteria lainnya adalah di wilayah ASO tersebut, masyarakat juga bisa melihat siaran TV digital dengan cakupan sama dengan siaran analog. Kemudian, bantuan STB TV digital sudah terdistribusi dengan baik.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi