Gagal Ikut Pemilu, Partai yang Sakit Hati Sebut KPU dan Bawaslu Lakukan Genosida Politik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 20:40 WIB

Gagal Ikut Pemilu, Partai yang Sakit Hati Sebut KPU dan Bawaslu Lakukan Genosida Politik

i

C8G0ZpEaTwLX3TIOsRp82tmybiVnAfBv

Optika.id - Enam partai politik yang gagal lolos dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 menuding jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan genosida politik.

Dituding seperti itu, dua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut sama-sama sepakat jika mereka menolak tudingan tersebut.

Baca Juga: Setelah Ditolak MK, PDIP Kembali Lakukan Gugatan di PTUN!

"Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini 'political genocide', saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022) malam.

Idham mengklaim jika pihaknya sudah melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi parpol sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan teknis KPU. Hal tersebut dikuatkan dengan KPU yang menang dalam sidang gugatan di Bawaslu terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi yang kasus tersebut dilayangkan oleh sembilan partai tidak lolos pendaftaran.

Bawaslu dalam perkara tersebut memutuskan KPU RI tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Idham menegaskan bahwa apa yang menjadi putusan Bawaslu maka berarti pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut juga proses yang lainnya.

Hal senada disampaikan pihak Bawaslu. Menurut Komisioner Bawaslu, Puadi, Bawaslu sudah menjalankan proses yang sesuai dengan mekanisme hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran administrasi.

Sebelumnya, beberapa partai seperti Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai PANDAI, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi dan Partai Pemersatu Bangsa menyebut jika KPU dan Bawaslu melakukan tindakan tidak adil serta tidak jujur dalam proses pendaftaran.

Keenam partai yang gagal tersebut menilai jika kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut melakukan perampasan hak konstitusional partai yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Tugas Besok, Termasuk Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang?

Keenam partai tersebut merasa telah dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang digunakan untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka merasa penggunaan Sipol tidak diatur dalam UU Pemilu, melainkan hanya lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tutur Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani dalam keterangannya kepada media.

Tak hanya itu, keenam partai gagal tersebut mengecam KPU yang dinilai tidak bisa mengatur penerbitan berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap. padahal, dokumen berita acara tersebut merupakan syarat utama untuk mendaftar gugatan di Bawaslu.

Baca Juga: Peta Politik Kekuatan Partai Pemilu di Surabaya

Yani menuding, tindakan KPU itu merupakan upaya terstruktur, masif dan sistematis untuk membasmi 16 partai politik. Hal tersebut seolah membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan genosida politik secara terstruktur, sistematis dan massif.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU