Optika.id, Malang - Korban meninggal dunia akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur bertambah satu orang, sehingga secara keseluruhan menjadi 133 orang.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar dr Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa korban mengalami penurunan kesadaran dan kondisi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.20 WIB.
Baca Juga: Demo Ricuh Tragedi Kanjuruhan di Kantor Arema FC, Sejumlah Pemuda Banyak yang Dipenjara
"Ada satu lagi korban dari tragedi Kanjuruhan yang sudah kami rawat sejak hari kejadian. Tadi ada penurunan kesadaran dan kondisi. Kami sudah coba perbaiki, tapi terakhir pukul 13.20 WIB kami nyatakan sudah meninggal," kata Kohar di Malang, Selasa (18/10/2022).
Korban meninggal dunia usai dirawat di RSUD Saiful Anwar sejak 2 Oktober 2022 tersebut, bernama Andi Setiawan (33 tahun), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam kesempatan itu, salah satu tim dokter anestesi dan ICU RSUD Saiful Anwar Malang dr Eko Nofiyanto menjelaskan pasien tersebut masuk dalam perawatan rumah sakit pada 2 Oktober 2022 ,kurang lebih pada pukul 03.00 WIB dengan kondisi kritis.
"Saat itu, pasien masuk dengan kondisi kritis dengan penurunan kesadaran. Ada cedera di beberapa tempat," kata Eko.
Eko menjelaskan sejumlah trauma yang dialami korban adalah memar di paru-paru, patah tulang iga dan tulang paha sebelah kanan. Dengan kondisi tersebut, korban dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU).
Menurutnya, pengawasan secara penuh dilakukan kepada pasien sejak hari pertama masuk perawatan di rumah sakit. Namun, kondisi korban selama 16 hari menjalani perawatan di ICU tidak stabil dan kritis.
Baca Juga: PN Surabaya Cegah Aremania Datang Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
"Sejak datang hingga terakhir, pasien dirawat di ICU. Penyebab kematian ada multi-trauma yang dialami," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan sejumlah langkah perawatan yang dilakukan pada saat pasien berada di ICU adalah membantu pernafasan pasien menggunakan alat bantu untuk menjamin ketersediaan oksigen kepada pasien.
Namun, kondisi pasien yang masih belum stabil tersebut, menyebabkan tim dokter tidak bisa melakukan tindakan operasi. Sehingga, penanganan selama 16 hari tersebut fokus pada trauma yang dialami korban.
"Saat pasien kita rawat, kondisinya tidak stabil. Jadi, masih belum memungkinkan untuk tindakan operasi," ujarnya.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata ke PN Malang
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi