Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU RI Lewat 3 Jalur Hukum

author Leni Setya Wati

- Pewarta

Jumat, 16 Des 2022 15:52 WIB

Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU RI Lewat 3 Jalur Hukum

Optika.id - Dalam rapat pleno pada Rabu (14/12/2022) lalu, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu dikarena hasil verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Bagus Kastolani menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan kepada KPU RI.

Jadi setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu, maka secara undang-undang kepemiluan nomor 17 tahun 2017 itu, kita memberikan gugatan melalui Bawaslu, ucap Bagus kepada Optika.id, Jumat (16/12/2022).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilahkan Partai Ummat untuk mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Partai Ummat juga mengaku bakal melengkapi bukti-bukti formil dan materil, serta objek sengketa untuk mengajukan gugatan tersebut.

Jadi kami di DPW Partai Ummat Jatim mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh DPP Partai Ummat. Kurang lebih kami juga mendukung kalau juga misalnya diminta untuk mengumpulkan bukti, data dan lain sebagainya, kita siap untuk itu, ucap Bagus.

Bagus juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh 3 jalur hukum, diantaranya Bawaslu, DKPP, dan PTUN.

Nanti kalau dirasakan gugatan itu ada kode etik terhadap penyelenggara pemilu, maka kami baru masuk ke DKPP, tapi kalau secara administratif itu ada di bawah Bawaslu, tetapi untuk kode etik misalnya, ada pemaksaan, dan lain sebagainya, kita temukan itu, kita akan ke DKPP, kata Bagus.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Nah, bisa jadi juga nanti langkah ke-3 adalah ketika hasil keputuasan itu bisa kita PTUN-kan juga. Jadi 3 jalur hukum itu yang kita tempuh. Bawaslu, kemudian DKPP (yang menangani kode etik), sama hasil keputusan itu bisa di PTUN-kan, imbuh Bagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa Partai Ummat harus melayangkan gugatan ke Bawaslu paling lambat hari Senin (19/12/2022). Hal tersebut berdasarkan ketentuan pengajuan gugatan, yaitu maksimal tiga hari kerja sejak keputusan atau berita acara (BA) dikeluarkan oleh KPU RI.

Jadi Senin (19/12/2022) itu kami terakhir harus melakukan gugatan ke Bawaslu, DPP melakukan gugatan ke Bawaslu untuk hari Senin. Nanti setelah itu ada mediasi, selang mediasi, baru ajudikasi, terus nanti persidangan. Nah, persidangan nanti ya kurang lebih pengurusan ini, ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa proses gugatan yang dilakukan kurang lebih berlangsung selama 12 hingga 14 hari.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Selama kami melakukan gugatan, kurang lebih waktunya 12 hari. Waktunya untuk melakukan gugatan, melakukan penyelesaian gugatan di Bawaslu sampek sidang nanti hasilnya, kurang lebih 12 14 hari, kata Bagus.

Mengenai hal tersebut, Partai Ummat telah menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Denny Indrayana sebagai tim Advokasi.

Nah, alhamdulillah ini sudah kita tunjuk ketua tim Advokasi kita, Prof Denny Indrayana, mantan wakil Kemenkumham, jelas Bagus.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU