Peneliti BRIN Sebut Sistem Internal Parpol Masih Belum Terlembaga dengan Apik

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 25 Feb 2023 11:42 WIB

Peneliti BRIN Sebut Sistem Internal Parpol Masih Belum Terlembaga dengan Apik

Optika.id - Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Donna Sweisntani angkat bicara soal banyaknya bendera dan baliho partai politik (parpol) yang bertebaran di beberapa titik ruas jalan menjelang tahun politik yang semakin dekat. Selain resah karena keberadaannya bisa memicu kampanye hitam, Donna juga menilai jika ada yang salah dengan langkah awal parpol tersebut.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Donna menyebut jika penyebab dari ramainya parpol dalam mempromosikan dirinya dengan menampakkan wajahnya di berbagai baliho atau bendera identitas ini disebabkan dari sistem internal parpol yang tidak terlembaga dan terstruktur dengan baik. Donna menegaskan jika permasalahan hal ini masih belum menuai titik terang.

Kalau terlembaga dengan bagus, mau pemilu besok juga siap. Ketika konstituen sudah dibangun kokoh, solid, mereka tidak akan seperti ini, ujar Donna dalam diskusi bertajuk Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Donna menegaskan, semestinya parpol menerapkan sistem kerja sama setiap hari agar bisa bersosialisasi dengan masyarakat dan bersentuhan langsung jauh-jauh hari. Dia melanjutkan, parpol agar jangan bekerja saat menjelang pemilu seperti saat ini.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Tidak hanya warna-warna saja merah, kuning, biru, harusnya masyarakat sudah tahu itu, makanya harus setiap hari bekerjanya, bukan cuma pas Pemilu saja. Jadi kuncinya adalah kalau Parpol ini tenang, harus diperbaiki internalnya nih biar enggak terburu-buru seperti sekarang, sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, sejauh ini lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih belum satu suara dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Dalam pandangan Bawaslu, parpol tidak dilarang ketika memasang bendera atau atribut kampanye di berbagai tempat. Termasuk di luar internal partai kendati masa kampanye masih belum dimulai dan jauh-jauh hari. Bawaslu mengklaim jika hal tersebut bagian dari sosialisasi parpol.

Lain halnya dengan KPU yang menilai jika atribut kampanye berupa bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal. KPU berdalih jika sosialisasi dan edukasi parpol hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk kampanye.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU