Kasus Korupsi di Kalteng, Anggota DPR dari NasDem dan Sang Suami Jadi Tersangka KPK

author Danny

- Pewarta

Rabu, 29 Mar 2023 04:00 WIB

Kasus Korupsi di Kalteng, Anggota DPR dari NasDem dan Sang Suami Jadi Tersangka KPK

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka dugaan korupsi lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ary Egahni menjadi tersangka bersama suaminya Ben Brahim S Bahat (BBSB) yang merupakan Bupati Kapuas.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Ini Minta Jokowi Tak Reshuffle Menteri ESDM!

Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ujarWakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama 2 periode yaitu 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga: Anggota DPR Ungkap Pemerintah Harus Minta Maaf Soal Kebocoran Data PDN!

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas, katanya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU