Optika.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan bahwa penempatan Pekerja Migran Indoensia (PMI) secara nonpresedural akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Maka dari itu, Kemenaker berharap agar Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengawasi dengan ketat setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor.
Baca Juga: Transferan Uang dari TKI Bisa Pulihkan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan
"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap Ditjen Imigrasi mengawasi lebih selektif di setiap pelintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), dan pada saat proses pembuatan paspor," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Pihaknya menyampaikan, bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), akan terus melakukan upaya penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrase antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Salah satunya ialah melakukan penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI dalam bentuk surat resmi yang diteken oleh Disnaker Kabupaten/Kota kepada Kanwil Imigrasi secara manual. Dan hal tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan preventif PMI secara nonprosedural, memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagaistakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri," ujar dia.
Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
Untuk diketahui, dalam aplikasi SIAPKerja untuk pencari kerja ke luar negeri nanti memuat berbagai metode atau prosedur dalam pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati oleh pihak terkait seperti P3MI, CPMI, dan Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota setelah itu prosesnya kemudian dilanjutkan oleh SISKOP2MI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, SISKOP2MI yakni sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan perlindungan PMI yang telah terkoneksi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dalam pengembangannya nanti, SISKOP2MI akan dibuat menjadi sebuah big data bagi dan untuk PMI yang telah terintegrasi dengan kementerian/lembaga, pemda, dan pihak yang bersangkutan lainnya.
Arfiansyah Noor berharap dengan sistem tersebut data PMI yang disajikan akan lebih akurat.
Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO
Di sisi lain, dirinya berharap jika Kemenker dengan pihak terkait seperti Imigrasi akan terus meningkatkan sinergitas, koordinasi, serta menjadi ajang tukar menukar informasi dalam mengawasi PMI nonprocedural dan TPPO dengan aparat penegak hukum (APH).
"Perlu juga adanya kepastian hukum danshock therapybagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Editor : Pahlevi