NasDem Ungkap MK Ludahi Putusannya, Jika Tetap Sistem Proporsional Tertutup

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 03 Jun 2023 12:30 WIB

NasDem Ungkap MK Ludahi Putusannya, Jika Tetap Sistem Proporsional Tertutup

Optika.id - Ketua DPPPartai Nasdem Willy Aditya menilaiMahkamah Konstitusi (MK) meludahi putusannya sendiri jika memutuskanpemilu2024 digelar dengan sistemproporsional tertutup. Nasdem merupakan salah satu partai yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Willy Aditya: Elektabilitas Anies Tanpa Adanya Endorsement!

"Dia sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masa dia ludahi putusan yang sama?" kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat, (2/6/2023).

Willy menegaskan, Nasdem tak akan terjebak dalam konspirasi atas putusan sistem pemilu yang belum diputuskan oleh hakim MK. Sejauh ini, Nasdem yakin pemilu tetap digelar dengan sistemproporsional terbuka sesuai dengan putusan MK sebelumnya.

"Saya tidak mau terjebak dalam konspirasi. Tapi norma yang sama sudah pernah diputus oleh MK. Kalau kita pakai akal sehat, MK final danmengikat, dia sudah pernah putuskan itu terbuka," katanya.

Willy berharap, MK tetap memutuskan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Ia tidak inginpertimbangan hakim MK dalam membuat putusan itu ternodai akibat adanya partai yang menginginkan sistem proporsional tertutup.

"Jadi spirit ini terbuka:delapan partai lawan satupartai.Sikap pemerintah dan sikap DPR sama, ini pemilu yang terbuka. Jangan kita memundurkan demokrasi kita hanya karena kepentingan kongkalikong satu partai," ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksonomengungkapkan, dalam waktu dekat, sembilanhakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan kepaniteraan MK.

"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/5/2023).

Baca Juga: Nasdem Angkat Bicara Terkait Sindiran PDIP

Fajar menjelaskan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata Fajar, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait. Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuhnya.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis hakim konstitusi pun segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Jika judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan langsung foto calon anggota legislatif.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU