Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Punya Utang pada Jusuf Hamka

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 11 Jun 2023 18:16 WIB

Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Punya Utang pada Jusuf Hamka

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait utang yang ditagih oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI

Mahfud MD mengklaim bahwa pemerintah tidak memiliki utang dengan Jusuf Hamka. Namun, dia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut tentang hal tersebut.

"Tentang Jusuf Hamka? Nanti saya akan mempelajarinya, saya tidak tahu bahwa pemerintah memiliki utang dengan dia," ujar Mahfud di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/6/2023).

Mahfud berpendapat bahwa utang yang disebut oleh Jusuf merupakan kontrak kerja sama yang masih menunggu pembayaran. Dia berencana untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Kementerian Keuangan.

"Saya rasa ini hanya masalah kontrak biasa yang tinggal menunggu pembayaran. Nanti saya akan menanyakan ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar melalui perusahaannya, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).

Baca Juga: Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utang tersebut bermula pada tahun 1998 ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dana sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun, ketika terjadi krisis moneter pada tahun 1998, Bank Yama mengalami likuidasi dan Jusuf tidak bisa mendapatkan kembali depositonya.

Pada saat itu, pemerintah mengklaim bahwa PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Tutut Soeharto.

Baca Juga: Jalin Komunikasi Serius, PKS Incar Mahfud MD Jadi Cawapres Anies?

Jusuf Hamka tidak menerima tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tahun 2012. Melalui proses persidangan yang berlanjut ke Mahkamah Agung, Jusuf berhasil memenangkan kasusnya.

Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah diwajibkan untuk membayar utangnya kepada PT CMNP beserta bunga setiap bulannya.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU