Bareskrim Polri Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 27 Jun 2023 09:39 WIB

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan

Optika.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menjadi tahap penyidikan.

Baca Juga: Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Presiden Jokowi

"Telah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah berada pada tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (26/6/2023).

Namun, terkait materi bahan penyidikan, Agus belum memberikan komentar lebih lanjut. Hal ini karena penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Masih dalam proses dan kemarin terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu termasuk dalam kategori menimbulkan keonaran atau tidak, akan ditentukan oleh keterangan ahli. Jadi, masih dalam proses," kata Agus.

Baca Juga: Denny Indrayana: Gibran Akan Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Pelapor, yang bernama AWW, menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan terhadap Denny terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Akan Tangkap Harun Masiku, Begini Tanggapan Denny Indrayana

Melalui media sosial Twitter dan Instagram, Denny Indrayana dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam kasus ini, Denny dilaporkan telah melanggar tindak pidana seperti ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU