Regulasi Agraria dan Permasalahan Ketenagakerjaan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 31 Jul 2023 16:20 WIB

Regulasi Agraria dan Permasalahan Ketenagakerjaan

Optika.id - Abad 19 merupakan masa transisi tanah jajahan ke tangan Kerajaan Belanda. Hal yang menjadi perhatian pemerintah kolonial pada saat itu adalah sistem ekonomi di tanah jajahan. Sudah berabad-abad Hindia Belanda menggunakan sistem ekonomi Feodalisme yang berdasarkan perhitungan hasil bumi.

Baca Juga: Sejak Kapan Quick Count Mulai Digunakan dalam Pemilu?

Iklim perdagangan yang berdasarkan paradigma industri belum ada saat itu. Atas dasar hal ini, pemerintah mulai melakukan usaha liberalisasi pada sistem ekonomi Hindia Belanda. Usaha tersebut gagal karena gaya hidup masyarakat masih di bawah bayang-bayang Feodalisme.

Pemerintah kolonial juga harus menghadapi masalah lain yaitu jatuhnya Hindia Belanda ke tangan bangsa lain. Melalui serangkaian perjanjian politik, Kerajaan Belanda menguasai tanah air ini kembali.

Pemerintah kolonial kembali menghadapi problematika ketika berhasil menguasai kembali Hindia Belanda. Kekosongan kas negara akibat menghadapi gejolak internal pemerintahan kerajaan membuat perangkat penjajahan harus memutar otak. Muncullah sebuah inisiatif radikal yaitu kebijakan tanam paksa untuk menutup kas kerajaan yang kosong pada 1835.

Tanam Paksa membuat sebagian besar tanah yang dimiliki oleh rakyat secara tidak langsung dikuasai oleh pemerintah kolonial untuk kepentingan ekspor. Sebagian besar tanah ini harus ditanami komoditas ekspor demi kepentingan Kolonialisme.

Kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan rakyat tanah jajahan. Mereka, yang sebelumnya menanam untuk kebutuhan hidupnya, harus merelakan tanahnya dan bekerja di bawah pemerintah kolonial dengan sistem pengupahan. Sistem pengupahan dalam kebijakan Tanam Paksa terkesan timpang.

Masyarakat sebagai penggarap hanya dapat bagian kecil dari proses transaksi antara kelas atas dan kelas bawah. Masa-masa inilah dimana kelas buruh lahir di Hindia Belanda. Tanam paksa menuai banyak kontroversi. Kebijakan tanam paksa dinilai tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh karena itu, kebijakan ini dicabut pada tahun 1870. Hal ini tidak menyebabkan penderitaan rakyat tanah jajahan terutama kelas pekerja hilang begitu saja. Pencabutan Kebijakan Tanam Paksa tidak serta merta menghilangkan tindakan represifitas dari pemerintah Kolonial.

Baca Juga: Soal Ketenagakerjaan, Ini Rekomendasi Sarbumusi untuk Para Capres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada sebuah aturan yang sangat mencekik rakyat tanah jajahan. Poenalie Sanctie adalah aturan yang dikhususkan untuk kuli perkebunan. Aturan ini memberikan legalitas bagi majikan untuk menghukum anak buahnya jika melanggar aturan. Aturan ini sendiri baru dicabut pada tahun 1930an. Tanam Paksa mendapatkan perlawanan keras dari golongan liberal. Mereka menuntut adanya revisi.

Pengganti untuk kebijakan tanam paksa adalah UU Agraria dan UU Gula. Kedua aturan itu memberikan karpet merah bagi kepentingan investasi swasta di tanah jajahan. Dampak dari kedua aturan tersebut adalah munculnya berbagai macam pabrik dan diversifikasi komoditas ekspor.

Proses industrialisasi mulai kelihatan saat itu. Munculnya berbagai macam pabrik membuat sebuah fenomena yaitu maraknya buruh perkebunan. Proses liberalisasi faktor-faktor dan alat produksi melalui serangkaian peraturan di tanah jajahan menimbulkan perubahan pada wajah Hindia Belanda.

Menjelang akhir abad 19, muncul politik etis. Politik etis merupakan kebijakan moral balas budi terhadap tanah jajahan. Kebijakan tersebut mengatur irigasi, migrasi, dan pendidikan. Tetap saja yang bisa menikmati kebijakan itu hanyalah kaum penjajah dan masyarakat kelas atas. Kebijakan politik etis tidak jauh beda dengan kebijakan yang lainnya. Politik etis diberlakukan untuk kepentingan penjajahan. Namun di kemudian hari, kebijakan politik etis pada bidang pendidikanakan membantu pergerakan rakyat melawan penjajahan.

Baca Juga: Janji Semu Jokowi Kepada Masyarakat Adat yang Dirampas Lahannya

Kondisi ketenagakerjaan selama masa penjajahan jauh dari kata baik. Sistem tanam paksa menyebabkan Hindia Belanda masuk ke dalam mekanisme pasar dunia. Hal ini menimbulkan arogansi antara kelas majikan dan kelas buruh. Kelas majikan mempertahankan status quo melalui serangkaian kebijakan eksploitatif. Hadirnya kebijakan tanam paksa pada hakikatnya telah mencekik kehidupan dari kelas pekerja.

Kondisi ini harus diperparah dengan hadirnya UU Agraria dan UU Gula. Kedua peraturan tersebut memberikan kelancaran bagi kepentingan investasi. Investasi dilaksanakan di Hindia Belanda dengan harapan agar memperbaiki kondisi tanah jajahan. Fakta di lapangan berkata sebaliknya. Serangkaian wacana konstitusi ini justru membuat rakyat kehilangan posisi tawar dalam bidang politik, hukum, dan sosial.

Sistem pengupahan yang tidak dikontrol oleh negara kolonial telah membuat Hindia Belanda jatuh dalam arus liberalisasi. Kondisi ini membuat salah seorang anak muda bernama Bung Karno mengkritisi pemerintah Kolonial dengan pledoi yang sangat terkenal: Indonesia Menggugat. Pledoi ini pada hakikatnya mengkritisi sistem pengupahan pada alam Kolonialisme

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU