KIPP Gugat PKPU Soal Kampanye ke MA

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 08 Sep 2023 17:23 WIB

KIPP Gugat PKPU Soal Kampanye ke MA

Optika.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye digugat oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan uji materiil terkait PKPU Kampanye ini diajukan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi

Menurut Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Bram AWK, ada beberapa permasalahan dalam PKPU tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan norma terkait kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Persoalan dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tersebut adalah adanya kerancuan antara sosialisasi Pemilu dan kampanye Pemilu," ujar Bram, Jumat (8/9).

Bram menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 79 Ayat 1 dan Ayat 2 PKPU Kampanye semestinya telah membatasi bentuk sosialisasi oleh Parpol yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

"Parpol peserta pemilu, hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera parpol peserta Pemilu dan dengan mengadakan pertemuan terbatas di internal partai politik saja," jelasnya.

Baca Juga: Megawati: Bansos Itu Uang Rakyat, Jangan Pilih Orang Hanya Dikasih Beras

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat ini, Bram mencatat bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menampilkan citra diri banyak ditemukan di berbagai tempat.

"APK oleh parpol peserta Pemilu dan bakal calon presiden serta calon legislatif," tegasnya.

Baca Juga: Wartawan Susah Sinyal di JIS, Anies Duga Ada Sabotase

Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan dalam membedakan sosialisasi dan kampanye, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan.

Dalam gugatannya, KIPP Indonesia meminta agar MA mengabulkan petitum mereka, yang antara lain memohon agar PKPU 15/2023 tentang Kampanye dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, mereka juga memohon agar MA menyatakan KPU melanggar prinsip berkepastian hukum dan profesionalisme dalam pekerjaan mereka.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU