Ajak Memilih Ganjar Lewat Medsos, Gibran dan Bobby Terancam Langgar UU Pemilu

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 00:02 WIB

Ajak Memilih Ganjar Lewat Medsos, Gibran dan Bobby Terancam Langgar UU Pemilu

Optika.id - Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, terancam melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa kajian Bawaslu RI terhadap tayangan video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah di Twitter PDIP, telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Lolly, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, menjelaskan bahwa penyebaran video Gibran dan Bobby menjadi salah satu persoalan Pemilu yang akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah yang diusung PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," demikian Lolly menambahkan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Ungkap Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Juga Akan Saya Lawan!

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan bahwa larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU