Marak Pencurian Identitas Untuk Pinjol, Ini Tips Amankan Data Pribadi dari Pakar UGM

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 27 Sep 2023 14:33 WIB

Marak Pencurian Identitas Untuk Pinjol, Ini Tips Amankan Data Pribadi dari Pakar UGM

Optika.id - Banyaknya penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ini membuat masyarakat was-was. Pasalnya, identitas diri disalahgunakan serta penagihan pinjol yang menyasar kerap menimbulkan terror tersendiri bagi mereka yang identitasnya dicuri.

Baca Juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan

Tak hanya itu, tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Hal tersebut dikarenakan data mereka yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dosen sekaligus peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi serta mengamankan data pribadi agar terhindari dari jeratan pinjol.

Pertama, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak asal dan tidak ceroboh mengunggah identitas diri mereka di media sosial. Hal ini dikarenakan data yang telah tersebar di publik tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan serta diduplikasi dan digunakan untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam pengajuan pinjol.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada apabila menerima pesan apapun bentuknya baik melalui SMS, WhatsApp, Email, dan platform lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan tadi.

Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya, kata Lukito melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di platform pinjol, dirinya menyarankan untuk terlebih dahulu memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, di masyarakat saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di lembaga OJK.

Masyarakat pengguna pinjol pun diharap untuk memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Pasalnya, Lukito mengamati sudah banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah dengan iming-iming menggiurkan atau bunganya kecil.

Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur

Akan tetapi, yang disayangkan adalah kondisi tersebut tidak diimbangi dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja. Aplikasi-aplikasi tersebut, ujar Lukito, khususnya yang illegal bisa melakukan apapun tanpa persetujuan bahkan pemberitahuan. Hal tersebut lah yang membahayakan lantaran kita tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh aplikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sementara masyarakat sebagai pengguna literasinya kurang sehingga penting ke depan untuk diperkuat lagi," kata dia.

Masyarakat pengguna pinjol juga diminta untuk waspada terkait permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan apakah permintaan akses etrsebut sesuai dengan syarat dan ketentuan ataukah justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses di luar kewajaran, sebaiknya langsung ditolak saja.

Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya, aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai, jelas dia.

Baca Juga: Digitalisasi Bikin Masyarakat Doyan Pinjol

Tak hanya berkutat pada pinjol saja, Lukito menyampaikan bahwa masyarakat perlu berhati-hati ketika melakukan transaksi elektronik. Pasalnya, tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya setelah kita mengunggah data pribadi ke Internet.

Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100% menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri, urainya.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk menjamin kemanan bagi masyarakatnya dengan regulasi-regulasi terkait.

"Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU