Optika.id - Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), yang terletak di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Senin mendatang (2/10). Mereka bertekad untuk mengawal sidang putusan Judicial Review terkait Omnibus Law Undang-Undang No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pentingnya hasil uji formil ini untuk masa depan buruh dan kelompok lainnya. Dalam keterangan resminya, Iqbal mengungkapkan, "Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit." Dikutip pada Minggu (01/10/2023).
Partai Buruh bersama para penggugat lainnya berharap agar Hakim MK memutuskan untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja, serta menyatakan bahwa undang-undang tersebut bersifat inkonstitusional dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Jika gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan pihak lainnya tidak dikabulkan, maka dinyatakan akan ada aksi massa yang berkelanjutan. Tidak hanya dari Partai Buruh, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat lain.
Baca Juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional
Said Iqbal, dalam perkiraannya, menganggap bahwa ada peluang 50 persen bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan buruh. Meskipun begitu, informasi ini belum mendapat konfirmasi resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan yang akan diambil oleh MK bersifat rahasia hingga saat pengumuman resmi dalam persidangan. Partai Buruh berharap agar hakim Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan tuntutan dari kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut
Baca Juga: Partai Buruh Tantang Ganjar Jangan Hanya Janji soal Revisi UU Ciptaker
Iqbal menambahkan, "Keputusannya jangan terlalu menyedihkan," sembari mengekspresikan harapannya.
Editor : Pahlevi