Optika.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh. Namun, Partai Buruh tidak menyerah dan akan terus melanjutkan perjuangan mereka melawan Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengajukan gugatan uji materiil.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan langkah mereka selanjutnya, "Pada Senin, 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil, dan yang menggugat hanya Partai Buruh." Dikutip pada, Selasa, (03/10/2023).
Langkah uji materiil ini akan melibatkan pemeriksaan rinci terhadap setiap pasal yang menjadi perhatian para buruh, petani, dan pekerja lainnya. Said Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh akan terus mengkampanyekan penolakan terhadap keputusan MK kepada seluruh buruh.
Baca Juga: Desak Revisi Kenaikan Upah, Kaum Buruh Ancam Mogok Nasional
"Aksi akan dipindahkan ke daerah-daerah, mulai Selasa, 10 Oktober 2023, dilakukan setiap hari dan berganti-ganti, di 38 provinsi, dan 300 kabupaten/kota industri. Sampai kapan? Sampai kita menang," tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan MK yang menolak gugatan Partai Buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja telah memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Mereka tetap bersikeras untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendesak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Baca Juga: Partai Buruh Tantang Ganjar Jangan Hanya Janji soal Revisi UU Ciptaker
Partai Buruh berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan mereka demi keadilan bagi buruh, petani, dan seluruh kelas pekerja di Indonesia. Langkah-langkah lanjutan dalam perlawanan mereka terhadap Omnibus Law Cipta Kerja akan terus diambil hingga tujuan mereka tercapai.
Editor : Pahlevi