Optika.id - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
Rapat tersebut akan diselenggarakan pada hari Selasa (31/10/2023) pekan depan berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta. Calon pengganti yang akan menggantikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra adalah Setyoko.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Setuju Usulan Anggaran Kunker ke Luar Negeri dalam APBD 2024
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, berharap bahwa kehadiran Setyoko akan membawa kekuatan baru untuk memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Menghina Orang Brebes dan Tegal, Begini Tanggapan Anak Buah AHY
"Harapannya dapat menambah sumber daya baru untuk bisa membantu kita di tugas-tugas kedewanan, tugas legislasi, tugas anggaran, dan pengawasan," kata Khoirudin, sebagaimana dilaporkan oleh laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco: JIS Jadi Komoditas Politik
Penetapan jadwal ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4184 Tahun 2023 mengenai pemberhentian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4185 yang berkaitan dengan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta.
Editor : Pahlevi