Optika.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sering menjadi sorotan warganet karena dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres, padahal dia adalah kader PDIP.
Saat ini, Bobby Nasution telah dikeluarkan dari DPC PDIP Kota Medan karena tidak mengembalikan KTA setelah menyatakan dukungannya terhadap Gibran dan Prabowo. Pemecatannya tertuang dalam surat resmi DPC PDIP Kota Medan pada 10 November 2023.
Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Bobby dipecat karena dianggap melanggar kode etik karena tidak mendukung keputusan partai yang sudah mengusung Ganjar-Mahfud sebagai Capres-Cawapres. Sebelumnya, ia diberi kesempatan untuk mengembalikan KTA pada 6 November, namun tidak melakukannya.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan sekretaris, nanti kita cari tanggal cantiknya," kata Bobby Nasution di Balai Kota Medan, Senin (13/11).
Rekam jejak Bobby Nasution menunjukkan keterlibatannya dalam politik dan pemerintahan. Menikah dengan Kahiyang Ayu, anak kedua Jokowi, pada November 2017, ia kemudian terpilih sebagai Wali Kota Medan pada Februari 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020.
Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Selama masa jabatannya, Bobby melakukan tindakan tegas seperti mencopot seorang lurah pada April 2021 karena terlibat pungutan liar terkait pengurusan surat keterangan usaha (SKU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobby juga mendapat penghargaan sebagai tokoh peduli wakaf pada November 2022 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia terlibat dalam program Masjid Mandiri di Kota Medan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Ungkap Jangankan Mantu Presiden, Mantu Malaikat Juga Akan Saya Lawan!
Pada tahun 2023, ia menolak jabatan sebagai Wakil Ketua Steering Committee Jakarta E-Prix atau Formula E 2023, dengan alasan kesibukan sebagai Wali Kota Medan.
Bobby Nasution melaporkan kekayaannya ke KPK pada Maret 2023, menyatakan total kekayaannya lebih dari 50 miliar rupiah, termasuk properti, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas, dengan nilai total mencapai Rp55.931.599.513.
Editor : Pahlevi