MK Putuskan Kembali Uji Syarat Usia Capres-Cawapres Rabu Depan

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 24 Nov 2023 19:11 WIB

MK Putuskan Kembali Uji Syarat Usia Capres-Cawapres Rabu Depan

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan keputusan terkait gugatan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu mendatang. Brahma berharap agar syarat usia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden hanya berlaku bagi individu yang telah atau sedang menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Dalam proses perkara dengan nomor 141/2023 tersebut, tidak ada kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman. "Sidang dijadwalkan pada Rabu (29/11). Agenda pembacaan keputusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Resmi, MK Gelar Sidang Perdana Pileg 2024 Hari Ini

Pemohon dalam petitum yang telah direvisi meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menyatakan, "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur," sebagai inkonstitusional.

Brahma menguji validitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (8/11/2023), kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, selama tidak diartikan sebagai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini menghasilkan keraguan, apakah dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau dalam pemilihan umum seperti pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. Adanya penafsiran yang berbeda ini menciptakan ketidakpastian hukum jika dilihat dari validitas putusan frasa yang telah diartikan oleh MK tersebut. Pemohon berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Tak Gunakan Hak Sengketa untuk PPP

Anwar Usman tidak terlibat dalam perkara ini karena dia telah dikenai sanksi oleh MK atas pelanggaran etika dalam putusan mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. Sanksi terhadap Anwar dilakukan setelah serangkaian laporan terhadap MK terkait putusan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak, tetapi MK memutuskan untuk sebagian mengabulkan satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara tersebut masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan yang mendukung pencalonan Gibran tetap ditegakkan meskipun terdapat empat pendapat yang berbeda atau Dissenting Opinion dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU